Polisi Ciduk Penipu dan Penadah Motor Curian

Rabu 07-11-2018,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREB0N-Tim Tekab Polres Cirebon dan Polsek Depok menangkap BS, pelaku penipuan dan penggelapan beserta dua penadahnya, BS dan SB. Wakakapolres Cirebon Kompol Jarot Sungkowo mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban bernama Muksan, Rabu (31/10) lalu. Dia kehilangan sepeda motornya karena ditipu oleh BS, Senin (29/10) di Blok Masjid Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. “Modusnya, BS berpura-pura menjadi mediator penjualan mobil elf. BS datang ke rumah korban mengaku hendak melihat kondisi mobil elf yang ditawarkan korban. Setelah terjadi perbincangan akrab dan seolah ada kesepakatan harga jual mobil tersebut, BS meminjam motor Honda Beat milik korban dengan alasan menjemput orang yang mau membeli mobil elf. Setelah ditunggu cukup lama, barulah korban sadar kalau dirinya ditipu pelaku,\" wakapolres. Menurut Jarot,  motor korban kemudian  digadaikan kepada SL. Sedangkan korban, setelah dua hari kejadian baru datang laporan ke Mapolsek Depok. Mendapatkan laporan, unit reskrim dan tim tekab melakukan penyidikan. Kemudian mengarah ke identitas pelaku. BS dan SL berhasil diamankan di SPBU Ciperna,  Desa Ciperna, Kecamatan Talun setelah dipancing polisi pada Jumat (2/11). Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nopol E 4869 CK, satu buah kunci asli dan satu buah STNK atas nama korban. Dari pengembangan,  ternyata BS juga diketahui pernah melakukan pencurian dan pemberatan (curat) di wilayah Plumbon. Dengan cara masuk ke bengkel milik Suko, dengan cara merusak rolling door. BS kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Vario E 3333 MK  beserta kunci dan STNK-nya. \"Motor hasil kejahatan tersebut kemudian digadaikan kepada kepada SB senilai Rp4 juta. SB juga sudah kita amankan,” katanya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait