Terkait CPNS, DPR RI Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi Syarat Passing Grade

Rabu 07-11-2018,22:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Pemerintah telah menetapkan regulasi dalam menentukan standar penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Jika ingin sebuah perubahan, maka kebijakan mutlak diikuti. Tak ada toleransi. Demikian ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio saat dihubungi Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (6/11). Menurut dia, substansi dari tes CPNS untuk menerima sumber daya manusia (SDM) terbaik. “Kalau mau negara ini maju dan berkembang tentu orang-orang yang kita tempatkan harus berkompeten. Dan, untuk tes CPNS, pemerintah sudah berupaya menerapkan standar untuk itu. Termasuk dengan menyiapkan passing grade,” ujarnya. Agus juga tak mempersoalkan beratnya standar passing grade yang membuat banyak peserta yang berguguran lantaran tidak memenuhi kualifikasi. Baginya, demi kemajuan sebuah sistem hal itu tak perlu dipersoalkan. Meskipun jumlah SDM yang dibutuhkan ternyata tak memenuhi kuota yang telah ditetapkan oleh masing-masing formasi dan daerah. “Kalau tidak memenuhi kuota itu tidak ada masalah. Kan tahun depan bisa diadakan tes lagi. Dan, itu sudah dimoratorium selama lima tahun. Kalau passing grade dipersoalkan, itu sama saja kalau memaksa menerima yang SDM yang jelek karena tak sesuai standar,” katanya. Menurut dia, persyaratan ketat untuk menerima aparatur sipil negara (ASN) berintegritas sudah tepat. Perlu ada revolusi pada jajaran instansi demi terciptanya iklim pemerintahan yang sehat. “Sekarang harus ada posisinya diangkat jadi PNS dan sudah diatur ketat sama Kemenpan RB. Jadi aturan tentu harus dilaksanakan. Jadi kalau tidak memenuhi syarat jadi PNS, ya cari pekerjaan lain,” ungkapnya. Di sisi lain kehadiran para tenaga honorer juga menumbulkan polemik. Dikatakan Agus, banyaknya jumlah tenaga honorer telah memberi pekerjaan rumah (PR) dan menjadi warisan dari pemerintahan sebelumnya. “Terutama di tenaga kesehatan dan guru. Dan sudah menumpuk. Di sisi lain kemampuan APBN kita juga cukup terbatas,” pungkasnya. Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan mengatakan, pihaknya kini mendapatkan keluhan dari beberapa daerah terkait persyaratan passing grade yang menyebabkan peserta seleksi CPNS berguguran. “Ini harus dievaluasi. Bahkan perlu dilakukan tes ulang jika persentase kelulusan itu sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) kita saat ini,” ujarnya. Banyaknya peserta yang gugur akibat tak mencapai passing grade menimbulkan banyak spekulasi. Kata Azikin, pemerintah harus kembali mengkaji ulang standar passing grade. “Kalau banyak yang tak lulus itu bukan karena kualitas peserta kita yang tak memenuhi kualifikasi. Tetapi ada yang tak beres. Terutama penerapan standar passing grade ini,” ungkapnya. Sebelum jadwal tes dimulai, lanjut Azikin, memang telah timbul banyak kekhawatiran. Hal yang dipersoalkan adalah semua soal CPNS disamakan hampir di seluruh provinsi. Padahal kemampuan sumber daya manusia (SDM) pada masing-masing daerah berbeda. “Okelah jika yang membedakan adalah passing grade. Tetapi lihat kenyataannya. Hasilnya, banyak yang tak lolos dan kuota yang disiapkan tak terpenuhi,\" ucap lelaki yang juga eks Bupati Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tersebut. Memang pihaknya sepakat untuk menjaring ASN yang berkualitas dengan menambahkan syarat passing garde. Akan tetapi, kata Azikin, pemerintah juga harus realistis. Persoalan yang paling dikhawatirkan, penerimaan PNS tahun ini bisa tak memenuhi target, akibat banyaknya kuota yang terpenuhi. “Kualitas ASN memang kita utamakan. Tetapi saat ini kebutuhan PNS kita cukup mendesak. Banyak instansi saat ini yang tenaga honerernya lebih banyak ketimbang PNS. Ini harus jadi perhatian dan atensi. Saya khawatir hasil tes ini akan bermasalah ke depanya. Dan, gejala itu sudah terlihat,” ungkapnya. Nilai ambang batas atau passing grade pada tes CPNS 2018 telah diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 37 Tahun 2018. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publuk Kemenpan-RB, Mudzakir, mengatakan, passing grade menjadi syarat mutlak penentu kebijakan kelulusan. Itu menjadi tolok ukur utama apakah peserta pantas menyandang status PNS. “Peraturannya memang seperti itu,” ujarnya singkat. Mudzakir pun enggan memberi tanggapan perihal peserta yang tak mampu mencapai standar passing grade. Seperti kasus di Luwu Utara . Dimana dari 1.078 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hanya enam orang lolos. Padahal ada 86 Kuota yang disiapkan (rdi/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait