Bupati Anna Mundur, Roda Pemerintahan di Indramayu Tak Terganggu

Kamis 08-11-2018,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Keputusan mundur Hj Anna Sophanah dipastikan tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan. Apalagi sejumlah rencana telah disusun sebelumnya oleh pemerintah daerah. Sekda Kabupaten Indramayu Ahmad Bahtiar mengatakan bupati memiliki visi dan misi yang disusun saat proses pencalonan. Visi misi itu dituangkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Sebagai pengambil kebijakan bupati memerlukan rencana anggaran untuk menjalankan program-programnya. Dikatakan Bahtiar, roda pemerintahan telah direncanakan sebelumnya secara matang. Hal itu tertuang dalam rencana-rencana pembangunan dan anggaran daerah. Setiap instansi di pemerintahan memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Para personel di setiap instansi tinggal menjalankan tugas yang telah diberikan. Ia menambahkan, saat ini roda pemerintahan masih berjalan sebagaimana mestinya. Dia pun memastikan, mundurnya bupati tidak mempengaruhi kerja di pemerintahan. ”Ini tidak akan berpengaruh karena sudah ada tupoksi. Kita bekerja berlandaskan rencana,\" kata sekda usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Indramayu, Rabu (7/11). Saat ini surat pengunduran diri telah disampaikan kepada gubernur Jawa Barat. Tinggal gubernur menyampaikan kepada kementerian dalam negeri untuk menunggu keputusan akhir. Sekda juga memastikan, mundurnya bupati tidak akan berpengaruh terhadap pelayanan publik. Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H Taufik Hidayat SH MSi menuturkan, roda pemerintahan masih tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini Anna Sophanah masih menjabat sebagai bupati meskipun DPRD telah menyetujui surat pengunduran dirinya. Dikatakan, Bupati Anna masih menjabat hingga surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri turun. “Saat ini Bupati Anna masih menjabat, sampai dengan turunnya SK dari Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan pengganti Hj Anna Sophanah,” terang Taufik. Terkait siapa pengganti bupati, Taufik menjelaskan bahwa  hal itu merupakan kewenangan dari menteri dalam negeri. Namun, sesuai ketentuan, wakil bupati yang akan maju mengisi kursi bupati. Terkecuali jika bupati dan wakilnya sama-sama mundur maka akan diisi oleh sekretaris daerah sebagai pelaksana harian. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait