OTT Bupati Cirebon, KPK Garap Lagi Kadis PUPR dan Anak Buah

Sabtu 10-11-2018,08:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon Avip Suherdian dan anak buahnya Sanija Wachyudi kembali digarap KPK, Jumat (9/11). Padahal pada Senin lalu (5/11), Avip dan Sanija sudah diperiksa juga oleh KPK. Penyidik KPK memang masih terus mengembangkan dugaan praktik jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. Pengembangan untuk mencari dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam perkara ini. Pengembangan dengan cara kembali memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan praktik jual beli jabatan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan Avip dan Sanija kembali diperiksa. Penyidik KPK, lanjut Febri, memerlukan keterangan keduanya dalam mengusut dugaan praktik jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. “KPK hari ini (Jumat, red) meminta keterangan dua saksi, Avip Suherdian dan Sanija Wachyudi. Keduanya berasal dari unsur PNS Pemkab Cirebon. Sebagai saksi,” katanya. Ia menjelaskan, kedua orang saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Saat ditanya mengenai detail pemeriksaan yang dilakukan terhadap Avip dan Sanija, Febri enggan menjelaskan lebih lanjut. “Avip dan Sanija diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra, red),” jelasnya. Saat ini, kata Febri, fokus penyidikan dilakukan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Sama seperti sebelumnya, Febri mengatakan pihaknya masih fokus pada Sunjaya dan Gatot. “Saya kira aktor-aktor yang memiliki peran signifikan sudah diproses. Kami fokus ke sana dulu,” ujarnya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik fokus menyelidiki perkara suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon. Namun demikian, sambungnya, bukan berarti dugaan perkara suap terkait perizinan proyek di Cirebon luput dari perhatian KPK. Lembaga antirasuah tersebut tetap akan memproses segala kemungkinan tindak pidana korupsi. ”Penyidik pasti lebih paham tentang mana yang lebih dahulu harus dikerjakan,\" ujar Saut. Hingga saat ini KPK memang baru menetapkan dua tersangka setelah melakukan OTT pada 24 Oktober 2018 lalu. Sunjaya diduga menerima aliran dana dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot. Saat OTT, dari rumah ajudan Sunjaya, Deni Syafrudin, KPK juga menemukan bukti setoran rekening penampung atas nama orang lain yang dalam penguasaan Sunjaya dengan nilai Rp6,425 miliar. Sementara dalam operasi penggeledahan di puluhan lokasi di Cirebon, KPK juga menyita berkas-berkas serta sejumlah mobil yang diduga terkait suap mutasi dan suap perizinan proyek di Kabupaten Cirebon. (riz/FIN)

Tags :
Kategori :

Terkait