JAKARTA-Buronan terpidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT BNI SKC Bandung pada peternak sapi Grup Simpang Jaya Dua Tahun 2010 dengan plafon Rp25 miliar, Didi Supriyadi, dibekuk KPK. Didi yang merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Kerten, Laweyan, Surakarta, Kamis (8/11) malam sekitar pukul 22.50 WIB. Juru bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, Didi ditangkap unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Koorsup Penindakan) KPK bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. \"KPK berhasil menangkap tersangka DS di sebuah kamar kos,\" katanya di Jakarta, Jumat (9/11). Usai penangkapan, Didi kemudian dibawa ke Bandung untuk dieksekusi Kejati Jawa Barat. Kata Febri, permintaan bantuan dari Kejati Jawa Barat sudah diterima KPK sejak Januari 2016 lalu. \"Amar putusan yakni pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider penjara 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp12.305.510.632 subsider 5 tahun penjara,\" jelasnya. Febri menjelaskan, Didi buron dengan berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain. Tim lapangan KPK kemudian mendengar informasi keberadaan Didi di wilayah hukum Kota Surakarta. Tak butuh waktu lama, akhirnya Koorsup Penindakan KPK bersama Kejari Surakarta menangkap yang bersangkutan di sebuah kamar kos. Didi Supriadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan negeri tipidkor bandung nomor 28/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg dan diperkuat dengan putusan banding nomor 32/Tipikor/2016/PT.Bdg. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Raimond Ali membenarkan penangkapan terpidana Didi Supriyadi. Kata dia, Didi buron sejak 2016 lalu. \"Betul (sudah ditangkap). Ini sebagai bentuk kerja sama dan sinergi Kejaksaan, KPK, dan Polri dalam pelaksanaan tugas,\" ujar Raimond. Ditambahkan Raimond, Didi terbukti bersalah melakulan tindak pidana korupsi oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung secara in absentia. Dalam pembacaan vonis, hakim memutus Didi bersalah akibat memperkaya diri dengan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara. Raimond menjelaskan, Didi melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung. \"Ke depan yang akan dilakukan, mengeksekusi putusan tersebut dengan pidana penjara, denda dan uang pengganti,\" tutupnya. Kasus yang menjerat Didi terungkap pada 2010 lalu. Didi bersama PT Simpang Jaya II mengumpulkan proposal peternak untuk bantuan KUR senilai Rp25 miliar. Setelah didalami, ternyata proposal tersebut fiktif. Namun, KUR sudah terlanjur dicairkan. (riz/fin)
Buronan Kejati Jabar Tertangkap di Kamar Kos
Sabtu 10-11-2018,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-11-2026,06:00 WIB
Harga Terbaru iPhone 15, 16, 17 dan 18 Pro di iBox November 2026
Senin 02-11-2026,06:38 WIB
10 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah 100 Juta, Paling Layak Beli, Irit Bahan Bakar dan Efisien
Senin 02-11-2026,01:00 WIB
Bukan Sekadar Tanaman Hias, Bambu Kuning Ternyata Punya 5 Makna Keberuntungan
Senin 02-11-2026,15:29 WIB
Ole Romeny Cedera, Striker Keturunan Bandung Siegert Baartmans Muncul sebagai Opsi Baru Timnas Indonesia
Minggu 01-11-2026,20:00 WIB
Daftar Tanggal Penting November 2026, Cek Hari Besar Nasional dan Internasional
Terkini
Senin 02-11-2026,19:03 WIB
42 Persen Guru di Kuningan Disebut Hadapi Masalah Pinjol, Bupati Minta Disdikbud Bertindak
Senin 02-11-2026,18:44 WIB
Persib di Ambang 16 Besar ACL Two! Ini Hitungan Poin dan Skenario Lolos dari Grup E
Senin 02-11-2026,18:29 WIB
Muhammadiyah Dukung Polri Berantas Vape Mengandung Narkoba, Fatwa Haram Sudah Terbit Sejak 2020
Senin 02-11-2026,18:00 WIB
Besok Terakhir! Magang Hub 2026 Batch 3 Buka 307 Kuota di Kota Cirebon
Senin 02-11-2026,17:22 WIB