Satpol PP Belum Tertibkan PKL, Baru Sekedar Ditanya-tanya

Sabtu 10-11-2018,19:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) telah ditetapkan menjadi kawasan bebas pedagang kaki lima (KTL). Ketentuan ini didasari Peraturan Daerah 2/2016 dan surat keputusan walikota. Meski demikian, pedagang di Jl Siliwangi dan Jl RA Kartini tetap tak menggubris. Padahal dua ruas jalan ini yang menjadi prioritas utama. Setelah sosialisasi dan pemindahan gagal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pendataan PKL. Para pedagang belum ditertibkan. Petugas hanya menanyakan beberapa hal. Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP, Asep Kurnia mengatakan, pendataan juga dilakukan di Jalan Wahidin, Jl RA Kartini, dan Jl Siliwangi. Pendataan meliputi identitas pedagang, pemilik brang dagangan, dan beberapa data identitas lainnya disertai dengan bukti foto. \"Sebagain besar warga kabupaten, warga Kota Cirebon beberapa saja,\" ujar Asep. Pendataan ini, kata dia, untuk mempermudah proses yustisi selanjutnya. Sebab, sebelum penindakan yang sesungguhnya, diperlukan sosialisasi. Data ini nantinya akan mempermudah memanggil mereka, bila kedapatan melanggar aturan KTL. Pemantauan dan pendataan PKL yang berjualan di ruas jalan KTL tersebut akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan. Diharapkan PKL bisa mematuhi peraturan yang ada, mengingat sejumlah rambu larangan berjualan telah dipasang di kawasan tersebut. Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Satpol PP Herbinawan menjelaskan, sanksi bagi PKL yang melanggar perda ini diberikan secara bertahap. Saat yustisi nanti PKL maupun pembeli yang bertransaski di KTL akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. (apr)

Tags :
Kategori :

Terkait