Bawa Sabu, Tiga Warga Kuningan Dicokok

Minggu 11-11-2018,23:03 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN- Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil menangkap tiga warga dari lokasi berbeda. Ketiga warga yang diamankan polisi itu berinisial WW (32), beralamat di RT 02/03, Dusun Pahing, Desa/Ciawigebang, Is (46), RT 03/01, Dusun Cilimus, Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, dan IS (51) penduduk RT 01/01, Dusun Kliwon, Desa Susukan, Kecamatan Cipicung. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik klip bening terbungkus permas rokok. Selain itu, petugas juga menyita satu buah celana jeans warna hitam, dua unit handphone merek Nokia berikut kartu SIM. Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Dedih Praja menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik WW. Petugas yang mendapat laporan lalu mengamati pelaku yang tengah berada di depan depan kosan Uniku di Kelurahan Windusengkahan, Kecamatan Kuningan, Jumat malam sekitar pukul 21.00. “Saat digeledah, penyidik menemukan satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik berwarna bening, disimpan tersangka WW di saku celana jeansnya. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kuningan malam itu juga,” tegas Dedih kepada Radar, kemarin (10/11). Saat diinterogasi petugas, kata dia, tersangka mengaku jika barang haram itu dibelinya dari seseorang berinisial IS. Mendapat pengakuan dari tersangka, pihaknya langsung menerjunkan petugas untuk menangkap IS. Tanpa perlawanan, Is berhasil diringkus di rumahnya. “Kami juga terus melakukan pengembangan dari kedua tersangka. Akhirnya, petugas mendapati lagi satu nama yang disebut oleh tersangka. Malam itu juga kami melakukan penangkapan terhadap IS di kediamannya,” papar Dedih. Menurut dia, tersangka ditangkap sehubungan kedapatan telah menyimpan, memiliki dan menguasai satu paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik klip bening terbungkus permas rokok. Disimpan di saku depan sebelah kanan celana jeans warna hitam yang dikenankan tersangka. “Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari IS, warga Cidahu seharga Rp300 ribu. Atas kejadian tersebut, ketiganya berikut barang bukti kini diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Atas perbuatannya, sambung Dedih, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap para tersangka cukup berat. “Kami terus melakukan pengembangan. Sebab ditengarai jika peredaran narkoba jenis sabu-sabu sudah sampai ke desa-desa. Itu dibuktikan dengan tiga pelaku yang kami amankan berasal dari desa. Malah salah satu tersangka kabarnya mantan kepala desa,” pungkasnya. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait