PKL Tolak Bayar Retribusi

Rabu 20-03-2013,08:47 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN - Pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cirebon sepakat menolak retribusi yang dipungut petugas dari PD Pasar. Alasanya, setelah dilakukan kajian mendalam, dihasilkan tidak ada landasan hukum akan pemungutan tersebut. Ketua Forum PKL Kota Cirebon, Dudu Badrudin mengatakan, PKL akan memboikot dan menolak pungutan retribusi dari PD Pasar. Meskipun ke depannya akan ada peraturan wali kota (perwali) yang menjadi landasan bagi PD Pasar dalam memungut retribusi. “Landasan hukum mereka tidak sah. Artinya, pungutan selama ini diindikasikan ilegal,” tegasnya kepada Radar, Selasa (19/3). Meskipun demikian, PKL, kata Dudu siap memberikan kontribusi kepada pemerintah. Asalkan hal itu dilakukan sesuai aturan. Dimaksudkan, aturan yang diinginkan para PKL adalah Peraturan Daerah (perda) tentang PKL yang hingga saat ini masih belum dirampungkan. Jika Rancangan perda itu sudah disahkan, PKL siap memberikan kontribusinya. “Perwali bukan dasar hukum. Dalam UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tidak ada jenis retribusi untuk PKL,” bebernya. Dudu mendesak pemerintah untuk memaksimalkan pengelolaan, pembinaa dan penyediaan lokasi legal bagi PKL. Hampir setiap hari PKL harus senam jantung karena takut dibongkar. “Berikan rasa aman dan nyaman pada kami. Siapa pun berhak hidup layak,” ucapnya. Karena itu, Dudu dan PKL akan membayarkan retribusi yang dipungut setiap hari, saat sudah ada Perda tentang PKL. Anggota Komisi A DPRD, Dani Mardani SH MH mengatakan, dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memang tidak ada nomenklatur jenis retribusi dengan nama retribusi PKL. Artinya, jika Perwali PKL tahun 2013 disahkan sekalipun dan PD Pasar menarik retribusi, PKL berhak menolak. “Mereka (PD Pasar, red) yang justru terkena sanksi. Karena pungutan tidak berdasar aturan hukum,” terangnya kepada Radar di sela-sela diskusi dengan PKL di pasar Pagi, Selasa (19/3). Jika akhirnya PKL menolak membayar retribusi, hal itu merupakan perbuatan hukum. Dalam Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Layanan Umum, disebutkan retribusi yang masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara, jika dihitung retribusi selama ini untuk satu PKL Rp1.000, jika dikalikan jumlah PKL yang mencapai 5 ribu, pemasukan untuk PD Pasar mencapai Rp5 juta/hari. Dikalikan setahun 360 hari, pemasukan PAD mencapai Rp1,8 miliar. “Itu jumlah hitangan yang masuk PAD dari retribusi PKL. Kenapa PAD dari PD Pasar hanya Rp200 juta?” tanyanya. Di samping itu, PKL tidak seluruhnya bagian dari pedagang pasar. Artinya, PKL yang di luar pasar radius 200 meter tidak bisa dikelola PD Pasar. Karena itu, Dani mendorong PD Pasar mengubah formula pungutan. Antara retribusi, sewa lahan atau pemeliharaan, harus terpisah. Ke depan, politisi PAN itu mengusulkan ada ruang khusus untuk PKL. Baik disewakan atau dibangun khusus, itu teknis dari eksekutif. Disimpulkan, kata Dani, ada atau tidaknya Perwali PKL, retribusi PKL tetap tidak sah. Karena hingga saat ini belum ada Perda terkait retribusi PKL. Selain itu, PKL yang diluar radius 200 meter pasar, agar tidak dikelola PD Pasar, melainkan Disperindagkop UMKM. Dani berharap rancangan Perda PKL tidak mengatur zona, sebab dalam Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) sudah masuk wilayah penataan alokasi PKL. Dani memiliki tiga strategi penanganan PKL, yaitu menetapkan zona di beberapa ruas jalan dengan pembagian waktu berjualan, adanya ruang khusus PKL, dan mendorong pelaku sektor formal untuk menempatkan PKL. “Itu sudah menjadi usulan DPRD juga,” tandasnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait