Kejaksaan Bidik Satu Calon Tersangka Kepala Desa KUNINGAN - Dana bencana alam dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2009 senilai Rp109 juta untuk bantuan rumah terkena dampak bencana alam di salahsatu desa Kecamatan Subang nampaknya juga menjadi bancakan. Dugaan kuat tindak pidana korupsi itu kini dalam penanganan serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Penanganan kasus ini bahkan sudah sampai pada tahap penyidikan. Sejauh ini, kejaksaan sendiri telah memanggil 5 saksi. Kelima saksi adalah penerima dana bencana alam di desa tersebut. ”Bukan hanya 5 saksi, saya juga sudah targetkan satu calon tersangka dari kepala desa setempat,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan, Agung Mardi Wibowo SH saat dikonfirmasi Radar di kantornya, Selasa (21/9). Sayang, mantan Kasi Intel Kejari Kabupaten Natuna Kepulauan Riau itu belum mau menyebutkan nama calon tersangka dan desa penerima dana bantuan bencana alam tersebut. ”Pokoknya salahsatu desa di Kecamatan Subang lah,” kata dia. Agung memperkirakan kasus ini menelan kerugian negara Rp70 juta lebih. Dari sepuluh KK (kepala keluarga) yang berhak menerima dana bencana alam sesuai proposal dari desa tersebut, ternyata tidak semua mendapatkan. Ada yang tidak menerima samasekali, mendadak dialihkan kepada KK lain yang tidak tercantum di dalam proposal sampai ada pemotongan. Pemotongan dana itu bervariatif. Yang jelas beberapa KK penerima dana itu hanya menerima maksimal Rp2 juta. Sedangkan alokasi bantuan seharusnya Rp10.900.000 per KK untuk 10 KK di desa tersebut. ”Kami tidak melihat fiktif atau tidaknya. Tapi persoalan penyaluran dana tersebut. KK penerima sudah menandatangani penyerahan dana Rp10.900.000 tapi hanya menerima Rp2 juta. Malah ada KK yang seharusnya menerima tidak menerima, tapi KK yang tidak semestinya menerima karena tidak tercantum di dalam proposal malah menerima,” bebernya. Agung berjanji akan bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana bencana alam ini. Apalagi sudah masuk ke tingkat penyidikan. Ia menilai meskipun nominal dananya kecil, tetapi kasus ini berat karena menyangkut dana bencana alam. Sesuai pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti halnya dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya atau terjadi bencana alam, maka pidana mati dapat dijatuhkan. (tat)
Dana Bencana Jadi Bancakan
Rabu 22-09-2010,06:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,08:02 WIB
Pemkab Kuningan Pastikan Gaji ke-13 dan TPP ke-13 Cair Bulan Ini, Simak Jadwalnya
Sabtu 06-06-2026,09:05 WIB
Harga Motor Listrik Honda Terbaru 2026: Daftar Model, Spesifikasi, dan Keunggulannya
Sabtu 06-06-2026,11:34 WIB
Kejari Kuningan Data dan Awasi MBG, SPPG Cirebon Tetap Berjalan Lancar
Sabtu 06-06-2026,10:00 WIB
Akses Antar Desa Rusak, Warga Kuningan Utara Dorong Tambahan Anggaran Infrastruktur
Sabtu 06-06-2026,13:31 WIB
Balita 2 Tahun Diduga Ditinggal Orang Tua di Masjid Gebangkulon, Warga Menanti Keluarga Datang
Terkini
Minggu 07-06-2026,06:00 WIB
WNI Berpotensi Bebas Visa ke Rusia, Negosiasi Sudah Berjalan
Minggu 07-06-2026,05:02 WIB
Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P9 di Kualifikasi, Siap Berburu Poin
Minggu 07-06-2026,04:02 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal Rumor Pengunduran Diri: Saya Tetap Bekerja
Minggu 07-06-2026,02:00 WIB
Teken Kesepakatan Baru TPPAS Legok Nangka, KDM Siapkan Solusi Sampah Modern untuk Jabar
Sabtu 06-06-2026,22:01 WIB