KPU Kuningan Bakal Kembali Rekrut Anggota PPK

Sabtu 17-11-2018,07:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 5 November 2018 perihal Surat Edaran tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, KPU Kabupaten Kuningan akan melaksanakan rekrutmen calon anggota PPK sebanyak dua orang untuk masa tugas mulai 2 Januari 2019 hingga 16 Juni 2019. Komisioner KPU Kuningan Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas Asep Z Fauzi SPdI menjelaskan, terdapat sejumlah mekanisme rekrutmen anggota PPK tambahan, yakni KPU Kabupaten Kuningan melakukan verifikasi terhadap dua orang anggota PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu 2019. Lima orang calon anggota PPK peringkat keenam sampai dengan peringkat kesepuluh hasil seleksi calon anggota PPK pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018. Verifikasi dilakukan untuk memastikan calon anggota PPK yang terpilih. Tidak menjadi sebagai anggota dan pengurus partai politik atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Kemudian, tidak menjadi tim pemenangan peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 dan/atau tim kampanye peserta Pemilu 2019, dan memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi calon anggota PPK tidak memenuhi persyaratan, KPU Kabupaten Kuningan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi untuk memenuhi jumlah peserta sebanyak tujuh orang per kecamatan. KPU Kabupaten Kuningan melakukan verifikasi terhadap calon anggota PPK yang direkomendasikan oleh lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi. “KPU Kabupaten Kuningan menetapkan paling banyak tujuh orang calon anggota PPK untuk diikutsertakan dalam tes wawancara,” jelas Asep. KPU Kabupaten Kuningan, lanjut dia, menetapkan tujuh peringkat teratas calon anggota PPK berdasarkan hasil tes wawancara dan menetapkan penambahan 2 orang anggota PPK peringkat teratas menjadi anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu 2019. KPU Kabupaten Kuningan mengumumkan penambahan anggota PPK hasil tes wawancara pada laman KPU Kabupaten Kuningan dan/atau papan pengumuman. “KPU Kabupaten Kuningan melantik dan mengangkat sumpah/janji seluruh anggota PPK hasil penambahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018,” terangnya. Adapun jadwal dan tahapan kegiatan rekrutmen calon anggota PPK, pengumuman dan sosialisasi 15-16 November 2018, verifikasi calon anggota PPK 16-17 November 2018, rapat pleno hasil verifikasi calon anggota PPK 17 November 2018, pengumuman hasil verifikasi dan jadwal pelaksanaan tes wawancara dalon anggota PPK 18 November 2018. Berikutnya pelaksanaan tes wawancara calon anggota PPK 19 November 2018, rapat pleno hasil tes wawancara calon anggota PPK 19 November 2018, pengumuman penetapan calon anggota PPK terpilih 20 November 2018, dan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji anggota PPK terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi 2 Januari 2019. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait