Gedung Setda Pemkot Cirebon Dipelototi Kejaksaan Agung Lagi

Sabtu 17-11-2018,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON- Gedung Setda Pemkot Cirebon “makan” uang tak sedikit. Rp86 miliar. Untuk 8 lantai. Pada 8 Agustus lalu Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sidak ke lokasi proyek yang ada di kompleks Balai Kota Cirebon itu. Jumat (16/11), tim itu datang lagi. Dipimpin orang yang sama, Irwan Sinuraya SH MH. Jabatannya Kasubdit Pengadaan Barang dan Jasa Kejagung. Pantauan Radar Cirebon, Irwan dan tim melakukan rapat tertutup di ruangan Sekda Asep Dedi. Rapatnya kurang lebih dua jam. Selain Tim Kejagung dan Sekda Asep Dedi, juga ada Manajemen Konstruksi dari Bina Karya Herry Mujiono, perwakilan kontraktor, dan dari Dinas PUPR Kota Cirebon. Usai rapat, sekda tak berkomentar. Langsung keluar ruangan menuju mobilnya. Sementara Irwan Sinuraya memaparkan, kedatangan tim yang ia pimpin untuk kedua kalinya ini untuk mengecek terakhir kondisi Gedung Setda. Kalau masih ada yang kurang atau belum diperbaiki sesuai rekomendasi yang pernah diberikan pihaknya, maka kewajiban kontraktor untuk segera menyelesaikannya. Dari segi fisik, kata Irwan, gedung sebenarnya sudah selesai. Dari peninjauan pertama dan kedua, terdapat kemajuan. Ada perbaikan sesuai yang direkomendasikan pada kunjungan pertama. Tapi, dari dalam ada beberapa finishing yang harus digarap lagi. Hanya di beberapa bagian. Seperti cat ulang, perbaikan keramik, plafon, lampu, dan lainnya. “Kita sudah dapat keterangan yang diperlukan dari pihak DPUPR, kontraktor, dan pemkot,\" jelasnya. Dikatakan, Kejagung tetap akan mengawasi gedung itu sampai benar-benar layak pakai dan layak huni sesuai dengan kontrak yang dibuat. Potensi kerugian negara, kata Irwan, belum bisa ditentukan. Pasalnya nilai kontrak Rp86 miliar itu belum sepenuhnya dibayar kepada kontraktor. “Kita juga meyakini, paling lambat akhir tahun ini gedung bisa dipakai. Bila nanti ada temuan lagi, ya kita evaluasi lagi,” tegasnya. Sementara manajemen proyek dari Bina Karya, Harry Mujiono mengatakan hasil pertemuan disimpulkan Gedung Setda sudah selesai. Sedikit perbaikan harus tetap dikerjakan. Tapi itu tidak signifikan secara keseluruhan. Penyelesaian perbaikan diperkirakan memakan waktu tiga minggu hari kerja. Setelah selesai perbaikan itu akan dimasukkan dalam berita acara. Nah, atas dasar itu, sisa pembayaran dapat dicairkan. Dia mengaku, hasil tes gedung sudah diserahkan ke sekda. Seperti hammer test, dan distribusi kekuatan air. “Kalau listrik tinggal menyambungkan saja ke gardu yang ada di gedung. Hasil tesnya bagus. Setelah perbaikan, ekspos bisa dilakukan. Dan setelah ekspos baru bisa dikeluarkan sertifikat laik fungsi (SLF),\" imbuhnya. Ditemui di lokasi proyek, perwakilan kontraktor Andi Algumari juga menjamin kekuatan gedung tidak usah diragukan. Ia mengatakan sejak Desember 2017 tidak ditemukan perubahan struktur gedung. Baik konstruksi popular penyangga, tembok, dan lainnya. “Untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diminta, kami sudah menyiapkan sepuluh pekerja,” tukasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait