4 Ruas Jalan di Kota Cirebon Bebas PKL, Satpol PP Tegaskan Silakan Pindah ke Tempat Lain

Senin 19-11-2018,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON- Pedagang Kaki Lima (PKL) seharusnya bisa terkendali. Dari segi jumlah, maupun lokasi berjualan. Apalagi dengan Kota Cirebon yang diharapkan jadi magnet pariwisata Jawa Barat. Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) H Agus Saputera mempertanyakan peran pemerintah dalam melakukan penataan dan pemberdayaan. Termasuk dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) 2/2016. \"Kita apresiasi ada rencana itu (operasi yustisi). Tapi pemerintah kenapa mendiamkan? Kalau tidak boleh, dari awal kenapa tidak ditindak?” ujar Agus kepada Radar Cirebon. Dengan kondisi saat ini, terutama di ruas Jalan Siliwangi, jumlah PKL mengalami peningkatan yang siginifikan. Agus menilai, hal ini terjadi karena didiamkan. Misalnya, pedagang buah-buahan di Jalan Siliwangi, awalnya hanya lima. Sekarang 20 lebih. Tanpa pengendalian, jumlahnya akan terus bertambah. Ketika seperti itu, pemerintah justru menggaungkan penertiban. “Ini resistensi besar,\" ucapnya. Dari pantauan Radar Cirebon, jumlah PKL di Jl Siliwangi memang mengalami pertambahan signifikan. Di siang hari, tercatat 61 pedagang. Sementara di malam hari, jumlahnya membengkak menjadi 97 PKL. Padahal mengacu pada Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan larangan transaksi PKL, kawasan ini mesti dibebaskan. Contoh terbaru di depan Alun-alun Kejaksan. Yang tak ubahnya pasar malam. Soal kehadiran pedagang, Agung menyebut, kebanyakan warga dari luar Kota Cirebon. Mengacu pada pendataan, mereka memang tidak berhak mendapatkan relokasi ke selter. Begitu juga program pemberdayaan. Tetapi bukan berarti langsung ditindak. “Perlu kehati-hatian, ini urusan perut,” tandasnya. Lain bila pemerintah memang melakukan pengawasan berkala. Penertiban PKL tidak perlu menunggu jumlahnya terus bertambah. Agus juga menyoroti program selter yang menurutnya perlu dikaji dan dievaluasi. Sebab selama ini, selter yang ada belum bisa berhasil menarik pengujung. \"Contoh Cipto, di situ sudah ada selter, tapi di sana tidak ada magnet untuk pengujung bisa masuk,” katanya. Terkait hal ini, Agus menilai Dinas Perdagangan dan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) yang minim kreativitas dan dalam mengendalikan jumlah PKL. Sebab apabila melihat hasil studi banding ke beberapa kota, sebelum relokasi dilakukan bertahap duduk bareng dengan mengajak bicara. Begitu juga dengan tempat dibahas dengan pelaku PKL. \"Kalau sudah begitu, tidak ada alasan untuk tidak mau atau pindah lagi ke jalan. Pengesahan dan legalitas jelas ada koperasinya,\" ujarnya. Sementara ternyata di Cirebon, kulturnya berbeda. Ada tiga lembaga PKL di sini. Seharusnya bisa dilakukan untuk duduk bareng mengevaluasi kajian dari studi banding. \"Peran indag, ini belum maksimal. Baik dalam pengendalian PKL dan juga pemberdayaannya,\" jelasnya. Di lain sisi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs Andi Armawan mengatakan berdasar dengan rapat koordinasi dengan dewan, dari ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas PKL, empat ruas jalan menjadi fokus karena merupakan bagian inti dari wajah kota. Yakni Jalan Kartini, Jl Siliwangi, Jl Wahidin dan Jl Cipto Mangunkusumo. \"Ini menjadi target kami. Kita sudah setuju untuk melakukan dengan cara represif,\" ujar Andi. Andi menyebut dua ruas jalan yakni Kartini dan Siliwangi pernah tertib pada tahun 2015. Hanya saja karena lambat dalam tindaklanjutnya, akhirnya dua ruas jalan itu kembali diduduki PKL. \"Pj Walikota juga ingin menerapkan setelah ditertibkan ini, memang harus dijaga,\" tandasnya. Di samping itu, setelah adanya penertiban dan pemberlakukan sanksi yustisi. Dia juga berharap dari SKPD lain untuk menyentuh tempat tempat yang ditempati oleh PKL. Ia kembali menegaskan, untuk empat ruas jalan itu, tidak boleh ada yang berjualan. Pedagang dipersihalkan mencari tempat yang diperbolehkan. Dengan catatan, tidak melanggar aturan. Sementara itu, mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014, sebetulnya telah diatur enam ruas jalan bebas PKL yang juga kawasan tertib lalu lintas (KTL). Di luar enam ruas jalan tersebut, terdapat pula tiga kawasan sementara yang boleh digunakan PKL. Dengan kategori A, B dan C dan pengaturan waktu jualan. Mengacu pengaturan ini, bis dikatakan hanya ada empat zona bebas PKL. Sementara 41 ruas jalan masih boleh digunakan. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait