SUKABUMI-Direktorat Polairud Polda Jabar bersama Satpolair Polres Sukabumi mengamankan dua pelaku penjualan benur atau baby lobster di Ujung Genteng, Kalapa Condong, Kabupaten Sukabumi, Senin (19/11). Kedua tersangka masing-masing berinisial PA (22) dan YA (22) warga Kabupaten Sukabumi. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Jabar AKBP Budi Susarwo dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada Radar mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai penampung baby lobster di wilayah Desa Ujung Genteng, Kalapa Condong. Petugas kemudian melakukan upaya pengintaian di lokasi. “Sekitar pukul 15.30 WIB tim melihat 2 pengendara sepeda motor yang membawa 1 karung mencurigakan. Selanjutnya tim melakukan penghentian terhadap 2 orang pengendara tersebut dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya. Hasilnya, polisi menemukan 17 kantong plastik memuat baby lobster yang terdiri dari 3 kantong plastik berisi 295 ekor baby lobster jenis mutiara dan 14 kantong plastik berisi 2.665 ekor baby lobster jenis pasir. “Selanjutnya polisi mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk sepeda motor Jupiter MX dengan nomor polisi F 2782 QJ ke kantor Satpolair Polres Sukabumi,” imbuhnya. Budi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengambil baby lobster hasil tangkapan nelayan di desa setempat. Kemudian baby lobster dibawa ke salah satu rumah yang diduga menjadi gudang penampung. Selanjutnya baby lobster dijual kembali ke pengepul yang lebih besar. Menurutnya, para pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena tergiur dengan keuntungan berlipat. Sebab, harga jual baby lobster di pasaran cukup tinggi. “Akibat ulah para pelaku, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp754 juta,” paparnya. Sebagai gambaran, satu ekor bibit lobster jenis pasir dihargai senilai Rp250 ribu per ekor. Jika dikalikan jumlah benur yang dijual yakni 2.665 ekor, hasilnya sekitar Rp666 juta. Sedangkan baby lobster jenis mutiara harga per ekor mencapai Rp300 ribu. Dikalikan 295 ekor, hasilnya Rp88,5 juta. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 88 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancam hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. “Untuk barang bukti baby lobster telah dilakukan pelepas liaran atau dikembalikan ke habitat asalnya di perairan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (day-mg)
Dit Polairud Polda Jabar Gagalkan Pengiriman Baby Lobster
Rabu 21-11-2018,11:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :