Sempat Buron, Pengeroyok Kakak Beradik Dibekuk

Rabu 21-11-2018,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Polsek Kapetakan berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan kakak beradik, warga Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Rabu (14/11) lalu. Seorang pelaku yang diamankan polisi adalah RD alias Mamat (26). Ia ditangkap petugas di rumahnya di Blok III Desa Bungko Kecamatan Kapetakan, pada Sabtu, (17 /11) lalu. Kapolsek Kapetakan AKP Bambang Santoso mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari kedua korban dan para saksi. “Setelah ada laporan, penyidik serse langsung menindaklanjuti, dan kita tangkap di rumahnya,” ujarnya. Pelaku yang kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kapetakan, dikatakan Bambang, cukup kooperatif. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pengeroyokan terhadap Abdul Toif dan kakaknya, Sofyan. Mamat diduga menjadi pelaku utama, yang berinisiatif melakukan aksi pengeroyokan. “Dia pelaku utama, kalau yang lain itu ada di lokasi tapi hanya menyaksikan,” imbuh mantan Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Cirebon (KPC) itu. Meski begitu, pihaknya tdak percaya begitu saja, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan mencari keterlibatan pelaku lain, yang diduga turut menganiaya korban. Sperti diberitakan Radar Cirebon sebelumnya, Abdul Toif dan Sofyan, warga Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, harus dilarikan ke rumah. Keduanya mengalami sejumlah luka usai menjadi korban pengeroyokan  sekitar 15 pemuda saat menonton hiburan organ tunggal. Salah satu korban, Sofyan bahkan harus menjalani 3 jahitan setelah mengalami luka sayat akibat sabetan senjata tajam. Ironisnya, aksi pengeroyokan terjadi hanya karena masalah sepele. Korban Abdul Toif tidak terima ditegur saat mengantarkan teman perempuannya. Ia pun mengajak sang kakak, Sofyan untuk mendatangi pemuda yang menegur. Namun, keduanya justru menjadi bulan-bulanan para pelaku yang menang jumlah. (day-mg)

Tags :
Kategori :

Terkait