CIREBON-Forum Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Cirebon menilai penegakan yustisi di empat ruas jalan, sebagai upaya kriminalisasi. Ketua Forum PKL Cirebon Erlinus Tahar juga mengkritisi cara-cara aparat dalam sosialisasi. “Yang di kedepankan itu diksi penjara dan denda Rp500 ribu,” ujar Erlinus, kepada Radar Cirebon. Ia menilai, pemilihan kata dan cara sosialisasi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 2/2016, sebagai payung hukum dalam menata dan memberdayakan PKL. Justru dengan mengedepankan penegakan yustisi ini, jauh dari semangat awal dalam membuat perda tersebut. Penyampaian kalimat, kata juga, jadi seperti ancaman. Namun, hal itu tidak digubris pedagang. Sebab mereka berusaha untuk memiliki mata pencaharian. Komisioner Komisi Informasi tersebut, justru menyambut baik niat Penjabat (Pj) Walikota Cirebon Dr H Dedi Taufikurahman MSi untuk berdialog. Terutama terkait kebijakan pemerintah dalam penataan kota. \"Saya pikir ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan cara-cara represif,\" cetusnya. Pj Walikota Cirebon Dr H Dedi Taufikurahman MSi memang menjanjikan bakal mengajak PKL berdialog. Terutama terkait dengan kebijakan pemerintah dalam melakukan penataan kota. Demi menyiapkan kota cirebon menuju kota destinasi wisata. \"Pedagang kaki lima sudah jelas ada perda perwali. Saya akan coba lakukan dialog dengan pedagang kaki lima, karena ada beberapa Selter. Mereka silahkan masuk supaya tertib juga,\" ucap Dedi, Selasa malam (20/11). Dijelaskan Dedi, fasilitas jalan dan trotoar ini bukan hanya milik para pedagang. Tapi pengguna jalan banyak masyarakat ingin menikmati dengan adanya pedestarian yang nyaman. \"Trotoar kan fungsinya untuk pejalan kaki. Selama ini sejumlah pedagang sudah menguasai trotoar,\" ungkapnya. Namun demkkian, lanjut Deddi, adanya larangan pedagang kaki lima di sejumlah jalan protokol bukan berarti pemerintah meniadakan keberadaan PKL. Peranan PKL juga penting dalam membangun ekonomi rakyat. Juga mendukung wisata kuliner. Maka dari itu, dia ingin agar PKL ini coba masukan ke selter. \"Seperti di Kejaksaan sudah ada. Selain kita revitalisasi alun-alun nanti dengan dana pemprov selain Alun-alun Kasepuhan. Nanti ada tempat kreatif untuk anak muda,\" terangnya. Satpol PP hingga kemarin belum memberikan kepastian pemberlakuan KTL. Upaya yang dilakukan sebatas sosialisasi. Namun ada perubahan dalam penetapan kawasan pemberlakuannya. Dari enam titik yang diamanatkan dalam surat keputusan walikota dan Perwali 24/2017, awalnya dua ruas jalan yang menjadi prioritas. Namun diperluas jadi empat ruas jalan. Mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014, kawasan tertib lalu lintas (KTL) sebetulnya bukan barang baru. Sudah dirumuskan sejak 2014. Meski baru ribut-ribut dalam penerapannya dalam waktu dekat. Di luar enam ruas jalan tersebut, terdapat pula tiga kawasan sementara yang boleh digunakan PKL. Dengan kategori A, B dan C dan pengaturan waktu jualan. Berdasar pengaturan ini, bisa dikatakan hanya ada empat zona bebas PKL. Sementara 41 ruas jalan masih boleh digunakan. (jml)
Satpol PP Sebut KTL Bukan Barang Baru, Sudah Ada Sejak 2014
Kamis 22-11-2018,13:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :