Tak Memerkosa, Divonis 10 Tahun

Jumat 22-03-2013,08:46 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Ada Pelaku Lain yang Dibekuk, Keluarga Minta Keadilan Hukum CIREBON- Yuswadi alias Pepen (27), divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon karena dianggap telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita dengan insial MM (22). Warga Suranenggala Kidul, Blok Rabu, Kecamatan Kapetakan, itu kini mendekam di dalam penjara. Keluarganya tak terima dan meminta keadilan ditegakkan. Mereka yakin Yuswadi tak melakukan tindakan terhadap wanita yang memiliki keterbelakangan mental itu. “Sekarang saya gak minta apa-apa, hanya minta keadilan ditegakkan. Anak saya tidak bersalah, ya dibebaskan dan kembalikan nama baiknya,” kata Samaun (54), ayah Pepen yang berkunjung ke Radar Cirebon, kemarin. Kejadian itu disebut-sebut dilakukan 5 Oktober 2012 di sebuah rumah (tempat tinggal korban) di Jl Pemuda Kota Cirebon. Yuswadi kemudian ditangkap dan harus menjalani masa persidangan. Oleh jaksa dia dituntut 12 tahun, sementara majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Setelah vonis dijatuhkan, beberapa rekan Yuswadi mulai angkat bicara. Mereka tak terima karena vonis itu terlalu berat, sementara mereka berkeyakinan Suwadi tak melakukan aksi pemerkosaan. “Tanggal 5 Oktober itu betul kami nongkrong dan minum di warung dekat rumah korban. Habis minum, saya dan Yuswadi langsung pulang ke rumah, gak tahu apa-apa. Tapi seminggu kemudian kami dibawa ke kantor polisi karena katanya Yuswadi memerkosa. Padahal dia gak melakukannya. Karena habis minum, kami pulang ke rumah,” cerita Tayam (32), rekan Yuswadi. Lalu, siapa pelaku pemerkosaan tersebut? Tayam kemudian menyebut nama seorang pria berinisial IN. Menurut Tayam, IN lah yang melakukan perbuatan itu. Saksi sendiri mengaku baru berani menceritakan kejadian yang sebenarnya, karena sebelumnya diancam akan dibunuh oleh IN. Pelaku IN dikabarkan sudah diringkus pihak kepolisian dan kini telah mendekam di Mapolres Cirebon Kota (Ciko). Kasus itu kini dalam pengawalan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Cirebon. Direktur Posbakum PN Cirebon Ugi Hikmat Sugia SH menyesalkan langkah polisi yang menangani perkara ini. Ugi berani menyebutkan bahwa polisi salah menangkap orang. “Korban sendiri saat diperlihatkan foto orang-orang yang diduga melakukan pemerkosaan, justru menunjuk foto pelaku IN, bukan foto Yuswadi. Kami sesalkan karena kasus ini dipaksakan, apalagi hanya berdasarkan keterangan korban yang diketahui memiliki keterbelakangan mental. Tidak ada satu saksi pun yang menyebutkan bahwa melihat kejadian itu, apalagi melihat Yuswadi melakukannya,” beber Ugi, didampingi koordinator lawyer Posbakum Eko Supijandi SH. Kini, Ugi dan rekan-rekannya sedang melakukan upaya hukum banding dengan harapan Yuswadi bisa dibebaskan. Mereka juga berharap agar IN yang sudah ditangkap agar segera diproses. “Ini vonis 10 tahun lho. Jangan sampai orang yang tak melakukan apa-apa, malah divonis bersalah. Kami minta agar IN segera diproses,” tegas Ugi. Secara terpisah, Ketua PN Cirebon Samir Erdy SH MHum terkesan kaget dengan fakta baru tersebut. Kalau ada fakta baru, kata dia, harusnya diungkap dalam persidangan. Meski demikian, dia meminta agar lawyer memasukkan fakta baru tersebut dalam memori banding. Sementara Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Donny Satria Wicaksono SH SIK tetap yakin bahwa pihaknya tidak salah menangkap orang. Dia berkeyakinan Yuswadi adalah pelaku pemerkosaan atas korban MM. Pelaku IN yang kini ditangkap, kata Donny, bukan dalam kasus pemerkosaan, melainkan pencurian motor. “Jadi, selain aksi pemerkosaan, ada juga pencurian motor di rumah korban. Yuswadi yang terlibat pemerkosaan, IN yang terlibat pencurian motor. Motor itu juga motor milik keluarga korban MM,” Donny. Terkait keterangan Yuswadi yang menyebutkan bahwa dirinya di bawah tekanan saat dalam pemeriksaan polisi, Donny membantahnya. “Majelis hakim juga kan menjatuhkan vonis 10 tahun, berarti sangat yakin bahwa Yuswadi adalah pelakunya. Terkait katanya ada tekanan dan penyiksaan saat pemeriksaan, itu terserah pengacaranya saja,” pungkas Donny. (abd/rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait