CIREBON-Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Keuangan Daerah (BKD) akan mulai menerapkan penggunaan tipping box. Alat ini bisa merekam data transaksi dan akan dipasang pada tempat usaha wajib pajak. Kepala BKD H Sukirman SE MM menjelaskan, untuk penerapannya diperlukan terlebih dahulu sosialisasi. Terutama kepada wajib pajak yang akan dipasang tipping box. Rencananya Desember sudah diterapkan,\" ujar Maman Kirman –sapaan akrabnya- usai sosialisasi di Aula Kantor BKD, Jumat (23/11). Dikatakannya, wajib pajak yang akan dipasangi alat ini adalah, hotel, tempat hiburan, restoran atau rumah makan. Meski memang pola penghitungan pajak restoran dan juga hotel menggunakan sistem self assessment (penghitungan sendiri). Pemasangan tipping box ini untuk memastikan jumlah transaksi yang dilaporkan sesuai. Dia mengklaim, tipping box ini dipastikan tidak akan ada kebocoran transaksi dari wajib pajak. Setiap hotel, restoran, ataupun tempat hiburan tidak akan dibebani biaya apa pun dalam menjalankan sistem ini. Hanya saja, petugas yang akan mengoperasikan alat ini diserahkan kepada wajib pajak. Pihaknya akan memberikan pelatihan kepada mereka sebelum menjalankan sistem ini. Diungkapkannya, hotel, restoran, dan tempat hiburan merupakan salah satu sumber PAD yang siginifikan. Dia pun berharap, PAD Kota Magelang akan terus meningkat dari sektor tersebut. \"Sebagai tahapan awal, Desember mendatang akan dipasang 52 tipping box untuk wajib pajak disalah satu mall. Alat itu merupakan bantuan dari BJB 25 unit, 10 unit dari PT Karten dan dari pemkot sendiri 17 unit. Dan wajib pajak tidak perlu membayar, alat ini akan dipinjamkan,\" jelasnya. Maman menuturkan, dengan penambahan tipping box diharapkan pajak pendapatan bisa naik signifikan. Sehingga pembangunan Kota Cirebon bisa berkelanjutan. Pihaknya tidak membebankan kepada penghasilan dari wajib pajak, hanya saja Pemda menitipkan alat agar konsumen membayar 10 persen pajaknya.\"Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik dan lancar sehingga tidak ada lagi perhitungan pajak yang tidak sesuai atau selisih,\" tandasnya. (gus)
Tipping Box Genjot PAD Pajak Restoran
Sabtu 24-11-2018,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,08:48 WIB
2 Pemuda Curi HP di Kedawung Lalu Motor di Mundu, Berakhir Babak Belur
Sabtu 21-03-2026,21:00 WIB
Resmi! Ini Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk FIFA Series 2026
Sabtu 21-03-2026,19:43 WIB
Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Cipali Melonjak 65,7 Persen, Arah Cirebon Padat Lancar
Sabtu 21-03-2026,20:01 WIB
Kapolres Cirebon Kota Pastikan Arus Mudik Aman, Mulai Fokus Pengamanan Arus Balik
Sabtu 21-03-2026,18:32 WIB
Rayakan Kemenangan dengan Semangat Literasi: Harmoni Lebaran Bersama Penerbit Erlangga
Terkini
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Menaker Yassierli: Mudik Bersama Warmindo, Bukti Perusahaan dan Mitra Tumbuh Bersama
Minggu 22-03-2026,16:02 WIB
Vivo V70 Series Resmi Kantongi Izin! Ini 5 Alasan Kenapa Wajib Masuk Wishlist 2026
Minggu 22-03-2026,15:01 WIB
Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Awak Angkutan Sehat demi Perjalanan Aman
Minggu 22-03-2026,14:01 WIB
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK: Langkah Resmi Agar Pengajuan Kredit Kembali Lancar
Minggu 22-03-2026,13:30 WIB