MAJALENGKA - Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2019 disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif dalam forum rapat paripurna DPRD Majalengka, Selasa (27/11). Waktu persetujuan bersama APBD 2019 ini dilakukan tepat waktu sebelum batas waktu yang ditetapkan peraturan perundangan. Kesepakatan terhadap RAPBD 2019 tersebut memunculkan porsi anggaran yang naik cukup signifikan jika dibandingkan dengan APBD tahun sebelumnya. Catatan dari Badan Anggaran yang dibacakan Sekretaris DPRD Siswantoro Stoven menyebutkan, pos pendapatan daerah secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp 3,311 triliun. Angka tersebut, kata Siswantoro, jika dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD 2018 setelah perubahan mengalami kenaikan sebesar Rp 473,723 miliar atau 16,70 persen. Rinciannya terdiri dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 472,449 miliar, PAD yang direncanakan di 2019 tersebut naik Rp 25,982 miliar atau 5,81 persen dari target PAD di APBD 2018. \"PAD tersebut terdiri dari pajak daerah di APBD 2019 dianggarkan sebesar Rp 163,859 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp 20,092 miliar. Pengelolaan kekayaan daerah ditarget mencapai Rp 8,4990 miliar, serta PAD lain-lain yang sah direncanakan di angka Rp 301,017 miliar,” bebernya. Sedangkan, pendapatan dari sektor dana perimbangan pemerintah pusat dan provinsi direncanakan sebesar Rp 1,715 triliun. Serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 1,122 triliun. “Pos belanja daerah secara total yang direncanakan pada APBD 2019 sebesar Rp 3,349 triliun, jika disbanding belanja daerah pada APBD 2018 mengalamikenaikan seebsar Rp 378,781 miliar, atau 12,75 persen. Terdiri dari kategori komponen belanja tidak langsung sebesar Rp 1,819 triliun, dan belanja langsung sebesar Rp 1,529 triliun,” sebutnya. Dari APBD itu, sambungnya, terdapat defisit sebesar Rp 36,072 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan dan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dari tahun anggaran sebelumnya. Sementara itu, Ketua DPRD Edy Anas Djunaedi menjelaskan, persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif itu setelah sebelumnya dilakukan perencanaan dan penyusunan anggaran melalui pembahasan KUA-PPAS. Kemudian, pada awal November lalu, diajukan RAPBD 2019 dan dilanjut dengan pembahasan di komisi dengan OPD terkait dan di banggar dengan TAPD. Edy menyatakan, RAPBD 2019 yang ditetapkan bersama eksekutif dan legislatif ini telah sesuai dengan ketentuan dan menjalankan amanat peraturan perundangan. Bahwa proses persetujuan ini dilakukan tidak lebih dari batas waktu paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran sebelumnya berakhir, atau sebelum 30 November 2018. (azs)
Selamat, Pendapatan Daerah Majalengka Naik Signifikan
Rabu 28-11-2018,11:31 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :