PT Nippon Indosari Corpindo Tbk tengah tersandung masalah hukum, ia dijatuhi hukuman berupa denda Rp2,8 miliar. Ini karena produsen Sari Roti tersebut terlambat melaporkan aksi korporasi berupa akuisisi saham mayoritas produsen roti PT Prima Top Boga.
“Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 6 PP 57 Tahun 2010,” tutur Ukay Karyadi, Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat pembacaan putusan pada Senin (26/11).
Nilai transaksi akuisisi saham yang dilakukan Nippon Indosari terhadap Prima Top Boga senilai Rp31,5 miliar atau setara 32,05 ribu unit saham. Kepemilikan tersebut setara dengan 50,99 persen saham di Prima Top Boga. Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berbunyi, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi selambat-lambatnya 30 hari sejak akuisisi terjadi.
Baca: Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dalam penjelasannya, KPPU menyatakan bahwa akuisisi yang dilakukan Nippon Indosari terhadap Prima Boga secara sah terjadi pada 9 Februari 2018. Tanggal jatuh tempo untuk pelaporan akuisisi adalah pada 23 Maret 2018. Namun, Nippon Indosari baru melaporkan akuisisi tersebut pada 29 Maret 2018.
Dengan demikian, KPPU menilai terdapat keterlambatan selama empat hari kerja untuk pelaporan aksi korporasi tersebut. “Bahwa pada 7 Maret 2018, Komisi melalui Direktorat Merger telah menyampaikan surat kepada Terlapor (Nippon Indosari) terkait dengan kewajibannya menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU terkait akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selambat-lambatnya pada 23 Maret 2018,” tulis keterangan resmi KPPU.
Riset analis Mirae Asset Sekuritas menyebutkan diversifikasi selera konsumen berpotensi menjadi faktor peningkatan permintaan roti di Indonesia pada masa depan. Sebabnya, kondisi makroekonomi yang relatif stabil membuat konsumen berpendapatan menengah dan menengah atas di Indonesia bisa mendiversifikasi makanan untuk lebih menyertakan makanan gaya barat alias western style seperti roti dan pasta. Konsumsi roti per kapita di Indonesia juga dalam tren terus naik.
Baca: PT NIPPON INDOSARI CORPINDO Tbk.
“Salah satu produsen roti yang dapat memperoleh manfaat dari hal tersebut adalah Nippon Indosari Corpindo, produsen Sari Roti yang memiliki kode emiten ROTI,” tulis Mimim Halimin dalam riset yang diterbitkan pada 6 Juni 2018 lalu.
Peningkatan permintaan barang berbanding lurus dengan kompetitifnya pasar roti kemasan di Indonesia. Mimim Halimin menyebutkan, industri roti di Indonesia didominasi oleh pemain rumahan atau kecil (usaha mikro, kecil dan menengah/ UMKM dan juga usaha kecil dan menengah/ UKM).
Ketika Rasa Sari Roti Tersandung Denda
Jumat 30-11-2018,09:15 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :