APK Calon DPD Numpuk di KPU

Senin 03-12-2018,04:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka belum dimanfaatkan maksimal oleh peserta pemilu. Bahkan, APK peserta pemilu kalangan dewan perwakilan daerah (DPD) masih banyak yang menumpuk di KPU karena belum diambil oleh calon atau tim suksesnya. Anggota KPU Kabupaten Majalengka Diding Bajuri menjelaskan, secara aturan bahwa sebetulnya pemasangan APK hanya diperkenankan dari yang disediakan KPU. Partai politik juga dibolehkan membuat APK sendiri, namun dengan format yang sama dengan yang difasilitasi KPU baik ukuran dan konsepnya yang memuat seluruh caleg parpol yang bersangkutan di daerah pemilihan masing-masing. Sedangkan caleg tidak disarankan membuat APK sendiri. “APK yang difasilitasi KPU untuk parpol sudah terdistribusikan semuanya, namun apakah APK tersebut sudah dipasang oleh parpol yang bersangkutan, kami tidak tahun persis,” ujar Diding kepada Radar Majalengka, kemarin. Sedangkan, lanjutnya, untuk APK bagi calon anggota DPD-RI perwakilan Jawa Barat, masih banyaknya yang belum diambil calon tersebut maupun oleh tim suksesnya. Padahal, KPU sudah memberitahukan kepada calon senator maupun timsesnya yang ada di Majalengka. “Penyediaan APK untuk para calon anggota DPD di Kabupaten Majalengka sudah siap dibagikan sejak Minggu lalu. Namun, hingga hari ini baru sebagian kecil calon anggota DPD maupun tim suksesnya yang sudah mengambil haknya itu,” ujarnya. Diungkapkannya, dari 49 calon anggota DPD-RI asal Jawa barat yang telah ditetapkan sebagai DCT, baru sembilan calon DPD yang telah mengambil APK-nya di KPU. “Terkait proses pemasangannya, itu diserahkan sepenuhnya kepada para calon maupun tim suksesnya,” tandasnya. Dia menjelasakan, untuk APK masing-masing calon DPD dibuat seragam jumlah dan ukurannya yakni 5x1 meter, dan masing-masing calon dijatah 10 lembar APK. “Yang penting, untuk pemasangan harus di titik yang tidak melanggar peraturan perundangan, dan mengenai sebaran titik yang dilarang pemasangan APK sudah diatur dalam keputusan bupati, misalnya di sepanjang Jl KH Abdul Halim harus bebas APK,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait