MAJALENGKA - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka belum dimanfaatkan maksimal oleh peserta pemilu. Bahkan, APK peserta pemilu kalangan dewan perwakilan daerah (DPD) masih banyak yang menumpuk di KPU karena belum diambil oleh calon atau tim suksesnya. Anggota KPU Kabupaten Majalengka Diding Bajuri menjelaskan, secara aturan bahwa sebetulnya pemasangan APK hanya diperkenankan dari yang disediakan KPU. Partai politik juga dibolehkan membuat APK sendiri, namun dengan format yang sama dengan yang difasilitasi KPU baik ukuran dan konsepnya yang memuat seluruh caleg parpol yang bersangkutan di daerah pemilihan masing-masing. Sedangkan caleg tidak disarankan membuat APK sendiri. “APK yang difasilitasi KPU untuk parpol sudah terdistribusikan semuanya, namun apakah APK tersebut sudah dipasang oleh parpol yang bersangkutan, kami tidak tahun persis,” ujar Diding kepada Radar Majalengka, kemarin. Sedangkan, lanjutnya, untuk APK bagi calon anggota DPD-RI perwakilan Jawa Barat, masih banyaknya yang belum diambil calon tersebut maupun oleh tim suksesnya. Padahal, KPU sudah memberitahukan kepada calon senator maupun timsesnya yang ada di Majalengka. “Penyediaan APK untuk para calon anggota DPD di Kabupaten Majalengka sudah siap dibagikan sejak Minggu lalu. Namun, hingga hari ini baru sebagian kecil calon anggota DPD maupun tim suksesnya yang sudah mengambil haknya itu,” ujarnya. Diungkapkannya, dari 49 calon anggota DPD-RI asal Jawa barat yang telah ditetapkan sebagai DCT, baru sembilan calon DPD yang telah mengambil APK-nya di KPU. “Terkait proses pemasangannya, itu diserahkan sepenuhnya kepada para calon maupun tim suksesnya,” tandasnya. Dia menjelasakan, untuk APK masing-masing calon DPD dibuat seragam jumlah dan ukurannya yakni 5x1 meter, dan masing-masing calon dijatah 10 lembar APK. “Yang penting, untuk pemasangan harus di titik yang tidak melanggar peraturan perundangan, dan mengenai sebaran titik yang dilarang pemasangan APK sudah diatur dalam keputusan bupati, misalnya di sepanjang Jl KH Abdul Halim harus bebas APK,” imbuhnya. (azs)
APK Calon DPD Numpuk di KPU
Senin 03-12-2018,04:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB
Awal Oktober Bawa Energi Baru, Cek Angka dan Warna Hoki Sesuai Shio Kamu
Selasa 06-10-2026,16:26 WIB
5 HP Tipis Terbaik 2026 dengan Desain Stylish dan Spesifikasi Mumpuni
Rabu 07-10-2026,05:28 WIB
Usai Angkat Trofi, Timnas Indonesia Hadapi Yordania di Amman dan Bersiap Melawan Jepang, Qatar, Thailand
Rabu 07-10-2026,02:01 WIB
Oknum PPPK Dinkes Majalengka Diamankan Polisi, Kasus Dugaan Penipuan Rp700 Juta Mulai Terungkap
Selasa 06-10-2026,21:31 WIB
MK Putus Gugatan Gibran, Tak Temukan Ijazah SMA tapi Status Wapres Tak Batal
Terkini
Rabu 07-10-2026,14:36 WIB
Ina Liem Respons Putusan MK Soal Ijazah Gibran Disebut Tidak Ada: Dikti Tidak Dipanggil di Sidang
Rabu 07-10-2026,14:18 WIB
The 127th REAAA Governing Council Meeting Kunjungi IKN, Soroti Infrastruktur dan Kota Berkelanjutan
Rabu 07-10-2026,14:01 WIB
Infinix Smart 20 vs nubia A57, Harga Lebih Murah atau Fitur Lebih Lengkap yang Jadi Pilihan?
Rabu 07-10-2026,13:57 WIB
Respons Mahfud MD Soal Putusan MK Terkait Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Rabu 07-10-2026,13:31 WIB