CIREBON-Penerapan zona larangan transaksi untuk pedagang kaki lima (PKL), menjadi polemik. Para pedagang mempertanyakan penataan dan pemberdayaan dari pemerintah kota. Sementara pemkot bersikeras membebaskan tiga ruas jalan. Sisanya, 41 ruas jalan masih boleh digunakan. Dengan syarat dan ketentuan. Mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014, kawasan tertib lalu lintas (KTL) sebetulnya bukan barang baru. Sudah dirumuskan sejak 2014. Meski baru ribut-ribut dalam penerapannya dalam waktu dekat. Dalam aturan itu, zona KTL sebetulnya ada enam ruas jalan. Pengaturan ini kemudian diadopsi Peraturan Daerah (Perda) 2/2016. Yang dikuatkan Surat Keputusan Walikota 511.3/KEP.244-DPUPKM/2018. Perwali diundangkan menjadi lembaran daerah pada Agustus 2014. Dalam pasal 22 ayat 3 disebutkan bahwa Kawasan Bebas PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan pada jalur Jalan Kawasan Tertib Lalu Lintas, yaitu: Jalan Siliwangi, Jalan RA Kartini, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Jalan Pemuda dan Jalan Sudarsono. Ruas jalan yang ditentukan sama persis. Juga pemberlakuan zona larangan untuk PKL. Sejauh ini, Satpol PP baru menerapkan zona KTL ini di tiga tempat. Jl Siliwangi, Jl RA Kartini dan Jl Wahidin Sudirohusodo. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, R Yuki Maulana Hidayat menyebutkan, antara perwali dan SK punya porsi berbeda. Perwali dibuat karena Kota Cirebon ketika itu belum memiliki perda PKL. Sementara SK Walikota merupakan tindaklanjut dari Perda 2/2016. Dalam perda tersebut, sudah dibunyikan bahwa kawasan bebas pkl diprioritaskan KTL yang ditetapkan oleh Keputusan Walikota. \"Jadi SK itu sebenarnya sebagai tindak lanjut dari perda,\" terang Yuki, belum lama ini. Sementara PKL sendiri kekeuh meminta adanya relokasi. Karena mereka terdampak dari adanya penertiban dan pemberlakuan KTL. (jml)
Asal Tertib, Ada 41 Ruas Jalan yang Bisa Dipakai PKL
Rabu 05-12-2018,14:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :