Pelantikan Bupati Majalengka Terpilih Bisa Dipercepat

Kamis 06-12-2018,04:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Pelantikan bupati/wakil bupati Majalengka terpilih periode 2018-2023 berpeluang dipercepat. Itu merujuk adanya percepatan pelantikan kepala daerah terpilih di Jawa Barat dari Kabupaten Kuningan dan Kota Banjar yang semula dijadwalkan bareng dengan pelantikan gelombang II pada 20 atau 30 Desember, dapat dimajukan 4 Desember kemarin. Pelantikan Kepala Daerah Kota Banjar dan Kuningan bertepatan dengan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah periode sebelumnya. Jika ingin mengejar terwujudnya proses itu, bisa saja pelantikan bupati/wakil bupati Majalengka periode 2018-2023 dilakukan bertepatan dengan AMJ kepala dearah sebelumnya di 12 Desember 2018 mendatang. Sebab, prinsip dari pemilihan kepala daerah serentak ini, pelantikanya pun diupayakan harus serentak pula. Adapun Kuningan dan Banjar dapat digelar karena pelantikanya lebih dari 1 daerah. Sehingga masuk kriteria pemaknaan pelantikan kepala daerah serentak karena ada 2 daerah yang kepala daerahnya dilantik secara serentak. Asisten Pemerintahan Aeron Randi membenarkan tengah mengupayakan agar pelantikan bupati/wakil bupati terpilih periode 2018-2023 dapat dilakukan bertepatan dengan AMJ periode sebelumnya di 12 Desember. Namun, ada opsi yang ditawarkan pemerintah provinsi terkait upaya tersebut. Di antaranya, pelantikan dapat dilakukan di 12 Desember asalkan ada yang membarengi. “Ada Kota Cirebon, kepala daerah terpilihnya pun tengah menunggu proses pelantikan. Jika daerah pendampingnya tersebut belum siap, maka harus menunggu beberapa hari sampai 19 Desember dengan Kabupaten Subang yang AMJ-nya pada tanggal tersebut,” ungkapnya. Hal yang prinsip lainnya, kata Aeron, adalah masa jabatan kepala daerah tidak boleh terpotong walaupun hanya beberapa hari. “Jadi, kalaupun ingin menarik pelantikan kepala daerah terpilih dari Kabupaten Subang agar bisa bareng dilantik dengan Kabupaten Majalengka, rasanya upaya tersebut merupakan hal yang sulit,” katanya. Untuk itu, Aeron sedang mengupayakan agar pelantikan sesuai dengan berkhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati periode 2013-2018. Pertimbangan provinsi, pelantikan harus serentak juga. “Makanya yang terdekat adalah AMJ Kabupaten Subang, yaitu di 19 Desember. Mungkin dengan Kota Cirebon juga,” ujarnya, kepada wartawan. Namun, alasan terpenting untuk Kabupaten Majalengka mengusulkan pelantikan Kepala Daerah terpilihnya sesuai dengan AMJ kepala daerah periode sebelumnya, karena pertimbangan kebutuhan. Di antaranya pelayanan publik, serta proses penetapan APBD 2019 pasca evaluasi gubernur dan perbup penjabaranya yang harus dilakukan bupati definitif. “Sehingga, APBD 2019 yang sudah ditetapkan tersebut dapat langsung dijalankan pemerintahan bupati/wakil bupati periode 2018/2023 yang baru dilantik,” katanya. Di DPRD, lanjutnya, upaya agar pelantikan bupati/wakil bupati terpilih dapat dimajukan, di antaranya dengan segera melakukan rapat paripurna istimewa. “Rapat Paripurna tersebut beragendakan pengumuman pengusulan pemberhentian kepala daerah periode 2013-2018,” kata Ketua DPRD, Edy Anas Djunaedi. Sementara, Selasa (4/12) malam digelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah periode 2013-2018. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait