Karyawan PT Young Jin Demo setelah Dipecat, Akhirnya Kerja Lagi

Kamis 06-12-2018,21:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Kabupaten Cirebon, melakukan unjuk rasa di depan PT Young Jin Indonesia di Jl Pulo, Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Demonstran menginginkan rekannya Gita, yang juga ketua FSPS di pabrik tersebut, untuk dipekerjakan kembali, buntut PHK yang dijatuhkan pihak perusahaan. Untuk meredam aksi massa, lima orang perwakilan demonstrasi dipersilakan melakukan mediasi dan bertemu dengan pihak manajemen PT Young Jin Indonesia. Mereka mempertanyakan PHK yang diterima Gita yang diputuskan pada hari Selasa (4/12) lalu. Gita diduga telah melanggar peraturan perusahaan, terutama mengenai kedisiplinan absensi. Koordinator unjuk rasa yang merupakan salah satu pengurus DPC FSPS Kabupaten Cirebon, Arianto dalam wawancaranya menuturkan, alasan perusahaan memutuskan PHK terhadap Gita karena mangkir, dinilainya kurang tepat. “Alhamdulillah dalam mediasi tadi, perusahaan ada itikad baik untuk memperkerjakan kembali saudari Gita. Tapi kami masih harus meminta keputusan dari dinas. Di sisi lain, kita masih ada permasalahan berkaitan dengan surat pernyataan yang dikhawatirkan menjadi masalah,” ujar Arianto kepada sejumlah awak media, Rabu (5/12). Surat pernyataan yang sebelumnya ditandatangani Gita, menurut Arianto, tidak sesuai dengan aturan pengunduran diri dalam undang-undang nomor 13 tahun tahun 2003. Arianto menegaskan, pihaknya memberi waktu tiga sampai empat hari kepada perusahaan untuk memutuskan. “Artinya, pengunduran diri tersebut harus dibuat sendiri. Kalau dibuat pernyataan, tidak sah dan batal demi hukum. Dia (perusahaan, red) minta ketemu lagi. Katanya mau mempekerjakan kembali dengan syarat diperbaiki. Perbaiki semua permasalahan terutama absensi,” tukasnya. Pihaknya juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika dalam batas waktu ditentukan, keinginan para buruh tidak dipenuhi. “Kalau sampai empat hari tidak ada kejelasan atau tidak dipekerjakan kembali, ya terpaksa tanggal 22 kita adakan aksi yang lebih besar. Batasnya tiga sampai empat hari,” papar Arianto. Sementara itu, manajeman PT Young Jin Indonesia melalui HRD Andi Lola Anisa mengatakan, tuntutan ingin dipekerjakan kembali rekannya, diterima. Dengan syarat, yang bersangkutan ke depannya harus mematuhi peraturan yang diterapkan perusahaan. “Sebenarnya pertengahan bulan September sudah dipekerjakan kembali. Tetapi, yang bersangkutan melanggar kembali. Di surat pernyataan, kalau melakukan pelanggaran kembali, otomatis mengundurkan diri. Padahal Gita sendiri sudah mengatakan mengundurkan diri ke leader-nya, dan saya panggil dan menerima,” ujar Anisa. Sebelumnya, menurut Anisa, Surat Peringatan 3 sudah diberikan kepada Gita pada pertengahan bulan September. Karena ada permintaan dari ketua FSPS dan dinas untuk dipekerjakan kembali, pihaknya memenuhi dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar. “Itu sudah sepakat sebenarnya, sama seperti sekarang. Makanya saya takut minta dibuatkan seperti itu tapi melanggar lagi. Kita sebenarnya menerima, cuma maunya karyawan itu mengikuti peraturan. Apalagi, sebagai ketua FSPS di sini, harusnya menjadi contoh bagi karyawan lain,” tukasnya. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait