Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen kemungkinan baru akan terealisasi pada April tahun depan. Adapun kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut. Hal ini lantaran payung hukum yang mengatur hal tersebut diperkirakan tak bisa terbit di akhir tahun ini. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) baru akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji mulai Januari mendatang. Dengan demikian, menurut dia, PP tersebut kemungkinan baru bisa terbit pada Maret 2019. \"Kalau PP jadi pada bulan Maret, maka setelah itu, setiap tanggal 1 per bulan kedepannya, kenaikan gaji mulai dibayar,\" jelas Askolani di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jumat (7/12). Kendati demikian, Askolani bilang kenaikan gaji abdi negara tahun depan sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019 mendatang. Makanya, setelah PP itu terbit, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret akan dibayar sekaligus pada April tersebut. Kondisi ini sebetulnya serupa ketika pemerintah menaikkan gaji PNS tiga tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Kala itu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 6 persen. \"Mulainya sudah Januari, tapi kalau belum ada PP, implementasinya belum bisa dimulai. Nanti Presiden akan mengumumkan mekanismenya,\" jelas dia. Dengan kenaikan gaji, Askolani juga mengatakan, otomatis nilai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang diterima akan lebih besar. Sebab, gaji pokok dianggap sebagai basis utama dalam perhitungan dua tambahan penghasilan tersebut. Rencananya, di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah menyiapkan gaji dan tunjangan PNS sebanyak Rp98 triliun. Sementara itu, anggaran untuk pensiunan mencapai Rp117 triliun di tahun depan. \"Tentu gaji ke-13 dan THR juga akan naik, karena gaji pokok akan menjadi basis perhitungan tersebut,\" paparnya Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen di tahun depan sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan nota keuangan RAPBN 2019. Kenaikan gaji tersebut merupakan yang pertama sejak 2015. Meski demikian, sebagai ganti atas gaji yang tidak naik, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), atau kerap disebut gaji ke-14 kepada PNS mulai tahun 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016. (*)
Gaji PNS 2019 Bakal Naik 5 Persen Bulan April
Jumat 07-12-2018,18:17 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-10-2026,21:01 WIB
444 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditindak di Kabupaten Cirebon, Nilainya Hampir Rp600 Juta
Rabu 28-10-2026,05:07 WIB
Perkembangan Naturalisasi Taisei Marukawa Positif, Sebelum Tahun Baru Diprediksi Jadi WNI
Selasa 27-10-2026,17:03 WIB
Bingung Pilih iPhone? Ini Daftar iPhone 11 sampai iPhone 17 Lengkap dengan Spesifikasinya
Selasa 27-10-2026,16:30 WIB
Vivo V80 Punya Baterai Jumbo dan Fast Charging 90W, tetapi Bagaimana Performa Multitasking-nya?
Selasa 27-10-2026,19:31 WIB
Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis di Palimanan Cirebon, 15 Paket Disita
Terkini
Rabu 28-10-2026,16:01 WIB
Bukan Razia, Polisi di Cirebon Justru Ngopi Bareng 40 Sopir Bus Malam, Ini yang Dibahas
Rabu 28-10-2026,16:00 WIB
R Endah Arisyanasakanti : Pemuda Harus Punya Mimpi Besar Bagi Bangsa Kedepan
Rabu 28-10-2026,15:31 WIB
Bocoran iPhone 18e Makin Jelas, OLED 6,12 Inci, Chip A20, Selfie 24MP dan Kamera Belakang 48MP
Rabu 28-10-2026,15:00 WIB
Perlukah Memanaskan Motor Injeksi Setiap Pagi? Ini Durasi Ideal agar Mesin Awet
Rabu 28-10-2026,14:53 WIB