Terkendala Payung Hukum, Zakat ASN Belum Efektif

Jumat 14-12-2018,19:04 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Meskipun sudah ada Surat Edaran Walikota terkait dengan zakat profesi Aparatur Sipil Negara di Kota Cirebon, namun pelaksanaanya belum efektif. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Baznas Kota Cirebon, M Taufik menyebutkan, surat edaran belum mampu mendongkrak penerimaan zakat. Pihaknya ingin mendorong pemerintah daerah agar bisa mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali). Seperti di daerah-daerah lain yang sudah melakukannya. “Baru beberapa dinas saja yang sudah,” ujar Taufik kepada Radar Cirebon. Sejauh ini baru Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum, Dinsos P3A dan beberapa dinas lain yang sudah ikut program ini. Masalahnya, ialah surat edaran. Yang sifatnya tidak mengikat. Dia meyakini perwali zakat profesi dapat mendongkrak penerimaan zakat. Karena di sana sudah ada payung hukum yang jelas. Sehingga nantinya, ada potongan langsung dari gaji ASN. Taufik menyebut sebetulnya, hampir di semua instansi suda ada Unit Pengelola Zakat (UPZ). Namun belum efektif karena belum ada aturan yang mengikat. Padahal, pemerintah kota sudah memiliki semangat untuk membuat perwali ke arah yang lebih serius. Hanya saja persoalannya, ada di payung hukum. “Kalau Baznas itu kan instansinya vertikal. Jadi ini yang menjadi kendala, acuan hukumnya,” terangnya. Ditambahkan, ada kesepahaman di bagian hukum mengenai adanya aturan yang akan menjadi acuan dari Perwali tersebu. Terlebih Baznas Kota Cirebon juga memiliki manfaat untuk mendukung upaya dalam mensejahterakan masyarakat Kota Cirebon. Tentu bila ada perwali itu sebagai dasar hukum penarikan zakat profesi ASN. Maka, potensi penerimaan bisa lebih besar. “Potensi penerimaan zakat kita sebetulnya bisa sampai Rp100 miliar,” terangnya. Potensi terbesar tentu saja ada pada zakat profesi ASN. Apabila dihitung dengan jumlah ASN sebanyak 7 ribu orang. Dengan membayar zakat profesi sebesar Rp100 ribu per bulan saja, penerimaannya Rp700 juta/bulan. Ketua DPRD Edi Suripno sepakat bahwa payung hukum zakat profesi mesti dibuatkan dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Hal ini seharusnya bisa dibuatkan landasan hukum dan aturan yang kuat. Tidak hanya sekedar surat edaran walikota. “Bila perlu kita akan kaji untuk perda-nya. Tapi saya rasa perwali saja sebetulnya sudah efektif. Ini tentu saja tidak hanya berlaku bagi ASN, tapi juga para anggota dewan,” ujarnya. Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya melihat potensi zakat tersebut. Karena hal ini bisa membantu pemerintah dalam upaya mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Terlebih tidak semua program pembangunan masyarakat didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait