JAKARTA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencabut instruksi penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Sekretaris Jenderal (sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, Kemendagri memperoleh masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut. “Instruksi Mendagri itu, mulai hari ini dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat (13/12). Dia menjelaskan sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (lnmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018. Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dimaksudkan untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hanya berlaku bagi ASN Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Hadi Prabowo menjelaskan bahwa instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota). “Tahun 2018 ini hanya berlaku untuk ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Tidak ada pengaturan ke daerah. Baik itu Provinsi maupun Kabupaten dan Kota,” papar Hadi. Sebelumnya, dalam instruksinya, Mendagri meminta ASN laki-laki tidak berambut gondrong dan tidak dicat warna-warni, menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot. Serta penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki. Sementara untuk ASN perempuan, rambut rapi dan tidak dicat warna-warni, bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas, serta warna jilbab tidak bermotif/polos. Hadi menambahkan, Inmendagri ini bersifat imbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian. Mengingat ASN sebagai penyelenggara Negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Frase kata Agar dalam lnmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan,” jelas Hadi. Sesuai dengan isi lnmendagri tersebut, pengaturan menggunakan pakaian dinas hanya untuk seragam cokelat khaki yang dipakai pada hari Senin dan Selasa. Serta putih untuk hari Rabu. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas. Namun, instruksi itu kini dicabut setelah memperoleh masukan publik.(ant/fin)
Mendagri Cabut Instruksi Pakaian Dinas ASN di BNPP
Sabtu 15-12-2018,07:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,07:22 WIB
Waspada! Ini 5 Penyakit yang Sering Muncul Setelah Lebaran, Jangan Dianggap Sepele
Senin 23-03-2026,04:20 WIB
Veda Ega Cetak Sejarah! Raih Podium Moto3 Brasil 2026, Indonesia Bangga
Senin 23-03-2026,04:11 WIB
Hasil MotoGP Brasil 2026: Bezzecchi Juara, Aprilia Cetak Sejarah 4 Kemenangan Beruntun
Senin 23-03-2026,05:26 WIB
9 Manafaat Jus Lidah Buaya untuk Kesehatan, dari Kulit Glowing hingga Detoks Alami
Senin 23-03-2026,04:30 WIB
Veda Ega Ukir Sejarah! Begini Pernyataan Usai Podium Moto3 Brasil 2026
Terkini
Senin 23-03-2026,22:01 WIB
Lebaran Penuh Berkah, Viking Dompyong Cirebon Bagikan Santunan dan Doorprize
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
WFA ASN Lebaran 2026 Berlaku! Simak Jadwal dan Ketentuan Lengkapnya
Senin 23-03-2026,20:34 WIB
Kapolres Cirebon Kota Pantau Arus Balik, Lalu Lintas Pantura dan Tol Palikanci Ramai Lancar
Senin 23-03-2026,20:00 WIB
One Way Tol Cipali Arah Jakarta Resmi Berlaku Tadi Sore, 38 Ribu Kendaraan Melintas
Senin 23-03-2026,19:44 WIB