Satpol PP Cari Pemilik Reklame Rusak

Kamis 20-12-2018,09:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU – Tiang reklame di tengah median jalan raya pantura Desa Patrol, Kecamatan Patrol dipastikan tidak berizin alias bodong. Pemiliknya diingatkan segera membongkarnya. Dengan tinggi serta ukuran yang cukup besar, keberadaan reklame yang diperkirakan berumur lebih dari 10 tahun itu kerap menjadi sorotan banyak pihak. Tak hanya warga, bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada kantor Kecamatan Patrol juga mengulik status tiang reklame yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan serta dinilai membahayakan itu. “Sejak ada laporan dari masyarakat, kami langsung meresponsnya dengan mencari tahu siapa pemilik atau pengelola yang bertanggungjawab mengurusnya,” ungkap Kasi Trantib Kecamatan Patrol, Bagus Asep Trisnadi SE kepada Radar, Selasa (18/12). Hasilnya, terang dia, izin tiang reklame itu sudah kedaluwarsa sejak lama. Sampai-sampai sudah tidak tercantum lagi dalam data yang ada di dinas terkait. Pun demikian, pihaknya masih terus menelusuri pemilik reklame itu. Dengan harapan dapat diminta secara sukarela membongkar tiang reklame tersebut. “Bukan apa-apa, kalau kita yang bongkar paksa tentu butuh tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Jadi kami berharap pemiliknya dapat menghubungi kita untuk kemudian membongkar sendiri tiang reklame itu,” jelas Bagus. Sebelumnya, sejumlah warga mendesak Pemkab Indramayu untuk tegas melakukan penertiban tiang reklame yang tersebar di sepanjang jalan nasional dan provinsi wilayah Kabupaten Indramayu bagian barat (Inbar). Sebab, beberapa di antaranya diketahui rawan rontok. Kondisi ini, lantaran reklame yang mayoritas berukuran jumbo itu telah berusia uzur dan berkarat. Sebagian permukaan reklame yang terbuat dari alumunium terlepas dari tempatnya akibat terkena angin kencang. Tersisa hanya kerangka besi yang juga berkarat dan keropos. Keberadaan tiang reklame yang telah lama rusak itu telah diprotes berkali-kali oleh warga dan pengguna jalan karena dianggap membahayakan. Terlebih, warga juga menduga izin reklame setinggi sekitar 20 meter tersebut telah habis sejak lama. Buktinya sampai dengan saat ini tidak pernah dimanfaatkan malah dibiarkan rusak. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait