CIREBON-Untuk ke delapan kalinya, operasi yustisi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilaksanakan. Tim gabungan dari Kepolisian Satpol PP dan Dinas Kesehatan menyisir pelanggar KTR di angkutan umum, perkantoran pemerintahan dan juga pusat perbelanjaan di Jalan Siliwangi, Kamis (20/12). Sebanyak sembilan pelanggar terjaring dalam operasi tersebut dengan denda sekitar Rp20-26 ribu. Fungsional Ahli Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Bambang Trikuntara menyampaikan, setelah Perda 8/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok disahkan, dinkes dan Satpol PP bekerjasama melakukan pengamanan perda tersebut. Langkah itu dimulai dengan melakukan sosialisasi ke semua kawasan tanpa rokok, yakni kawasan pendidikan, kawasan kesehatan, kawasan perkantoran, tempat bermain anak, angkutan umum, hingga pusat perbelanjaan. \"Kita sudah rutin melakukan penegakan bersama Satpol PP,\" ujar Bambang kepada Radar Cirebon. Hasil dari penegakan yustisi tersebut, sudah mampu mengurangi pelanggaran. Dari 100 angkot yang dia periksa, hanya ada lima sampai 10 persen pelanggaran. Padahal, menurut Bambang, dulu hampir 70 persen ada yang merokok di angkot. \"Sekarang sudah mulai menurun, di angkot sudah mulai terlihat. Hanya ada beberapa saja yang terkena operasi,\" ujarnya. Penegakan yustisi tidak hanya untuk mencari pelanggar perda KTR. Tapi juga untuk mensosialisasikan kembali perda tentang kawasan tanpa rokok kepada masyarakat. Hal itu terbukti efektif. Meskipun masih ada beberapa pelanggar yang terjaring. \"Saya lihat di mall juga sudah berkurang, di instansi pelayanan pemeirntahan kelurahan kecamatan sudah tidak ada. Karena sanksi cukup berat,” tandasnya. Seperti diketahui, apabila ada pelanggar di instansi pemerintah, penanggung jawab KTR di instansi itu juga ikut didenda. Bukan hanya pelanggar saja, tapi juga penanggungjawab KTR juga kena denda sampai Rp 5 juta. Lebih jauh, pihaknya juga melakukan penelusuran ke hotel-hotel. Semua tempat didatangi secara merata. Agar penegakan tidak pandang bulu. Dikatakannya, sebetulnya untuk pengawasan KTR menjadi tanggung jawab pimpian instansi masing-masing. Mereka punya pengawasan internal. Sesuai dengan perda, agar membentuk kawasan internasi sampai dengan sekuriti untuk menegur jika ada pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok. \"Merokok bukan dilarang tapi merokoklah pada tempatnya,\" ucapnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP, Andi Armawan menambahkan sejak tahun 2017 sudah dilakukan delapan kali operasi yustisi KTR. Ini tentu saja akan menjadi evaluasi di akhir tahun. Terutama dalam melihat efektifitas penegakan perda KTR. Pada prinsipnya pihaknya tidak melihat berapa jumlah pelanggar dan denda yang dikumpulkan. Akan tetapi menimbulkan kesadaran kepada masyarakat terkait dengan penerapan pola hidup bersih dan sehat. (jml)
Operasi KTR, Perokok di Angkot Mulai Berkurang
Jumat 21-12-2018,14:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :