Hari Pertama Tugas, Bupati Karna dan Wabup Tarsono Hadir Bersama di Kampung Sadar Lalin

Jumat 21-12-2018,21:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Hari pertama bertugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Majalengka periode 2018-2013, Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd dan Wakil Bupati Tarsono D Mardiana melakukan sejumlah agenda secara bersamaan. Menyandang status sebagai pejabat daerah, keduanya kini terikat dengan agenda kedinasan dan protokoler yang melekat. Pantauan di lapangan Kamis (20/12) Bupati H Karna Sobahi melepas para peserta jalan santai Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dalam rangkaian agenda peringahan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag. Keduanya kemudian bertemu dalam satu acara dalam agenda peresmian kampung sadar lalu lintas di kawasan Munjul Majalengka. Dilanjutkan dengan menghadiri bersama-sama agenda HUT Dharma Wanita dan Hari Ibu di Gedung Islamic Centre Majalengka, sekaligus tasyakuran atas dilantiknya Bupati/Wakil Bupati yang baru periode 2018-2023. “Agenda pimpinan hari pertama bertugas dijadwalkan menghadiri beberapa acara, ada yang berbagi tugas, ada juga yang menghadiri secara bersamaan juga di satu acara,” kata Kabag Protokoler Neni Sovia Iriani. Pekerjaan teknis yang berkaitan dengan tugas inti bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah baru akan dilakukan oleh Karna Sobahi dan Tarsono Jumat (21/12). Yakni menyampaikan visi misinya ke forum rapat paripurna istimewa yang digelar DPRD Kabupaten Majalengka. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Drs M Jubaedi membenarkan pihaknya akan mengagendakan digelarnya rapat paripurna istimewa DPRD Jumat (21/12), beragendakan pembacaan atau penyampaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik Gubernur Jawa Barat sehari sebelumnya itu. Dia menjelaskan, agenda tersebut merupakan implementasi dari peraturan perundangan yang regulasinya menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru dilantik mesti menyampaikan visi misinya secara resmi kepada DPRD, paling lambat 7 hari kerja terhitung setelah tanggal pelantikan. Selain itu, Bupati dan Wakil yang baru dilantik juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) lima tahunan. Kewajiban ini dilakukan paling lambat enam bulan terhitung setelah tanggal pelantikan. “Jadi ada dua kewajiban bagi bupati dan wakil bupati yang baru dilantik, paling lambat tujuh hari setelah pelantikan menyampaikan visi misinya di rapat paripurna istimewa DPRD, yang di kita akan dilakukan besok. Kemudian, paling lambat enam bulan setelah dilantik menyampaikan RPJMD, infonya mau disampaikan awal 2019,” ujar Jubaedi. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait