KUNINGAN–Kabupaten Kuningan resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Mata Air Berbasis Kearifan Budaya Daerah Patanjala. Pengelolaan mata air memiliki dampak yang besar terhadap aspek sosial, ekologi, dan ekonomi bagi hajat hidup orang. “Masyarakat tidak dapat terlepas dari ketergantungan terhadap air sebagai salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pokok. Sehingga secara turun temurun diwariskan pengetahuan budaya tentang pengelolaan mata air,” kata Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman SSos saat memberikan keterangan persnya. Dengan demikian lanjutnya, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menjaga dan menyelenggarakan kembali nilai-nilai kearifan budaya daerah dalam pengelolaan mata air, agar betul-betul mendasar atas kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam mengelola mata air secara berkelanjutan sesuai prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. “Penyelenggaraan pengelolaan mata air berbasis kearifan budaya daerah Patanjala juga dapat mendukung rencana strategis daerah, dalam upaya pengembangan atau peningkatan fungsi kawasan dan melestarikan sekaligus melaksanakan kembali nilai-nilai kearifan budaya daerah sebagai wujud masyarakat yang mandiri dan berkedaulatan. Kabupaten Kuningan merupakan daerah yang kaya dengan peninggalan sejarah, salah satunya adalah Kerajaan Saunggalah baik di era Resi Guru Demunawan (abad 8),” ungkapnya. Dijelaskan, di era Prabu Guru Darmasiksa meninggalkan satu sistem atau metode dalam pengelolaan lingkungan berbasis sungai yang disebut dengan Patanjala. Catatan sejarah terkait metode ini ditemukan naskah kuno Amanat Galunggung (Kropak 632) di Ciburuy Kabupaten Garut. “Dalam rangka memberikan dasar dan kepastian hukum terhadap pengelolaan mata air berbasis kearifan budaya daerah, termasuk kawasan sekitar mata air dan daerah resapan mata air dibentuk sebuah Perda tentang Pengelolaan Mata Air Berbasis Kearifan Budaya Daerah Patanjala, sesuai kondisi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai alat kontrol pengelolaan mata air guna mewujudkan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antar berbagai pihak dalam pengelolaan mata air ini dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah,” terangnya. Oleh sebab itu, ia menilai mata air sebagai salah satu sumber daya air permukaan harus dikelola secara berkelanjutan sesuai nilai kearifan budaya daerah yang ada guna menjaga, memelihara, memulihkan, dan melindungi mata air serta kawasan sekitar mata air dan daerah resapan mata air, sesuai prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. (ags)
Kuningan Punya Perda Pengelolaan Mata Air untuk Kepentingan Rakyat
Selasa 25-12-2018,22:02 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :