Pengacara Johar Lin Eng: Bukan Penangkapan, Kami Memenuhi Panggilan Polisi

Kamis 27-12-2018,17:21 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Khairul Anwar, pengacara dari Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng mengatakan jika kliennya tidak dibawa secara paksa saat ditangkap Satgas Anti Mafia Sepakbola Polri pada Kamis (27/12/2018) pagi. Keterangan ini ia berikan guna meluruskan kabar yang beredar bahwa Johar ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma dengan cara paksa. Menurut Anwar, Johar memang terbang ke Jakarta dan turun di Bandara Halim hari ini. Namun, sejak awal kepergian tersebut memang direncanakan untuk memenuhi panggilan Polri. Johar mendapat undangan pemeriksaan dari Satgas Anti Mafia Sepakbola Polri lantaran diduga terlibat dalam kasus pengaturan skor di Liga 3. \"Bukan penangkapan, tapi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro. Kami memenuhi panggilan dari kepolisian. Status Pak Johar hanya dimintai keterangan,\" kata Anwar seperti diwartakan Goal. Nama Johar pertama kali mencuat ke publik lewat pengakuan manajemen klub Persibara Banjarnegara dalam program Mata Najwa, Rabu (19/12/2018). Saat itu, Johar disebut-sebut turut jadi perantara dalam keterlibatan mafia sepak bola di beberapa pertandingan Liga 3, termasuk yang melibatkan Persibara. Baca: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mafia Skor, Siapa Johar Lin Eng? \"Mulai dilantik, mulai Lasmi berhubungan dengan ketua Asprov [PSSI Jawa Tengah] Johar Lin Eng. Mulai kami berlatih, mulai ditawari pemain sepak bola, pelatih, sampai berlaga .... Total keluar duit Rp1,3 miliar dalam enam bulan,\" sebut Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono yang juga ayah dari manajer Persibara saat itu. Secara terpisah, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo dari Divisi Humas Polri membenarkan jika saat ini Kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap Johar. Status Johar akan ditetapkan sesegera mungkin Kamis (27/12/2018) sore ini. \"Hari ini dibawa dulu ke Polda Metro untuk dimintai keterangan. Status hukum akan dipastikan oleh Satgas sore ini,\" katanya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait