20 April PT KAI Talak Tiga Pedagang Asongan Stasiun Prujakan
KEJAKSAN- Manajer Humas PT KAI DAOP III Cirebon Sapto Hartoyo menjelaskan, larangan pedagang asongan berjualan di stasiun kereta api adalah amanat UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Intinya dalam undang-undang tersebut, ruang manfaat jalur kereta api tidak diperuntukan untuk keperluan umum, dan hanya digunakan untuk kereta api.
Atas dasar itulah PT KAI bertindak. Jadi kalau pedagang asongan tetap membandel berarti melawan undang-undang. Sedangkan undang-undang sendiri dibuat oleh anggota DPR sebagai wakil rakyat. \"Jadi kalau mereka mau tetap berjualan, ya harus mengubah undang-undang itu dulu. kita mengikuti logika seperti itu,\" ucapnya, kepada Radar, kemarin.
Sebenenarnya, lanjut Sapto, PT KAI tidak melarang mereka berjualan. Namun, lokasi yang saat ini digunakan sebenarnya membahayakan baik untuk pedagang itu sendiri, ataupun penumpang. Larangan berjualan ini, demi keselamatan semua pihak. “Bahkan, kalau pedagang bersikukuh menolak aturan tersebut, PT KAI akan melaporkan mereka, karena telah melanggar undang-undang,” tegasnya.
Sapto membantah, PT KAI asal mengusir pedagang asongan di stasiun tanpa solusi. Sebab, PT KAI sudah memberikan solusi dengan membuka lapangan kerja sebagai porter, security dan cleaning servis. Hany saja, kuotanya terbatas sekitar 30-40 orang saja. Sedangkan pedagang asongan jumlahnya ratusan. “Kita ingin pemkot dan DPRD juga bisa memberi solusi untuk masalah ini. Pedagang asongan bukan hanya masalah PT KAI saja,\" tandasnya.
Belajar dari stasiun lain yang sudah bersih dari pedagang asaongan, kata dia, pemkot dan DPRD ikut turun tangan membantu memberi solusi. Solusi itu bisa dengan memberi bantuan modal usaha. Di samping itu, perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Cirebon juga bisa membantu dengan menggulirkan program tanggung jawab sosialnya ke pedagang asongan. \"Nanti kita lihat bagaimana kebijakan wali kota terpilih dalam menyelesaikan masalah ini. Rencananya pertengahan April ini kami akan bertemu lagi dengan pemkot dan DPRD,\" ucapnya.
Sapto juga membantah, PT KAI telah membuat program pembinaan asongan dengan membuatkan seragam berwarna hijau. Menurutnya itu hanya sebagai identitas saja. Sebab, waktu itu banyak pedagang asongan yang liar dan terindikasi melakukan tindak kejahatan. “Intinya kami tidak melakukan pembinaan,” katanya.
Menurut Sapto, saat ini PT KAI tengah memberikan tenggat waktu kepada pedagang asongan hingga 20 April mendatang. Tetapi, setelah itu dirinya berharap, Stasiun Prujakan bisa bersih pedagang asongan seperti di stsaiun lainnya. (jml)