Disperdagin Serahkan 187 Sertifikat untuk IKM

Jumat 28-12-2018,18:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon membagikan sertifikat gratis kepada para pelaku IKM, di ruang Nyi Mas Gandasari, Kamis (27/12). Cara ini dilakukan, untuk meningkatkan daya saing melalui sertifikasi, standardisasi dan kemasan produk industri kecil menengah (IKM) pangan olahan di Kabupaten Cirebon, juga untuk melindungi produk hasil kreativitas dan inovasi pelaku IKM rotan dan motif batik. Kepada Radar Cirebon, Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon H Deni Agustin SE menuturkan, fasilitas pemberian sertifikat secara gratis pada tahun 2018 ditunjukan kepada 187 IKM. Yakni 60 IKM olahan pangan sertifikat halal, PIRT 80 IKM, HKI desain rotan 5 IKM, HKI motif batik Cirebon ada 10, 30 IKM pangan fasilitasi kemasan, serta SNI garam konsumsi yodium ada dua IKM. \"Fasilitasi pemberian sertifikat kepada para pelaku IKM ini diharapkan dapat meningkatkan nilai jual produk, meningkatkan akses pasar produk, meningkatkan pendapatan pelaku IKM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon,\"kata Deni yang didampingi pula Kepala Bidang Perindustrian Hj Endang Sri Pujiastuti SSi MSi. Menurutnya, hanya produk berkualitas dan berstandarlah yang akan dipilih oleh konsumen. Hal ini harus disadari oleh pelaku industri kecil dan menengah (IKM) agar produknya dapat bersaing dan bisa bertahan di pasaran. \"Ini juga untuk menyiapkan dan menjadikan Kabupaten Cirebon menjadi Kabupaten halal,\"ujarnya. Pada kesempatan itu, Pj Bupati Cirebon DR Ir H Dicky Saromi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs H Harry Safari M MM mengatakan, perkembangan globalisasi dunia dan dinamika pembangunan saat ini sangatlah cepat akibat adanya dukungan teknologi informasi pada berbagai sektor usaha. \"Perkembangan ini tentunya menimbulkan peluang dan ancaman bagi masyarakat maupun IKM. Bagi masyarakat, banyak produk akan memberikan penawaran harga yang kompetitif dan berkualitas bagi IKM. Disamping memberikan peluang untuk ekspansi usaha, juga harus menumbuhkan persaingan yang harus diantisipasi agar terus dapat memasarkan produknya,\" terangnya. Ditambahkannya, di Kabupaten Cirebon fasilitasi sertifikat bagi IKM ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk dan mempeluas akses pasar. \"Selain itu, kita harus membuka kesadaran kepada masyarakat untuk dapat mengkonsumsi makanan yang halal. Konsumsi makanan halal berdampak pada kesehatan dan perilaku masyarakat, kesejahateraan IKM, masyarakat Kabupaten Cirebon pada umumnya,\" pungkasnya. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait