Polisi: Steve Emmanuel Berikan Keterangan Berbeda dengan BAP

Jumat 28-12-2018,20:09 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Kepolisian masih mendalami keterangan dari Steve Emmanuel soal kepemilikan 100 gram kokain dan indikasi keterlibatan artis tersebut dengan jaringan perdagangan narkoba internasional. Namun, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, sampai hari ini, Steve masih memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik. “Kami masih mendalami lagi soal keterangan. Keterangan yang ia [Steve Emmanuel] berikan berbeda dengan yang ada di BAP [Berita Acara Pemeriksaan],” kata Argo di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (28/12/2018). Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di lobi Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018). Saat penangkapan tersebut, polisi menemukan 92,04 gram kokain. Kepada penyidik Steve mengaku mengonsumsi 8 gram kokain dari 100 gram miliknya. Ia membeli 100 gram kokain itu dari Belanda dan kemudian menyelundupkannya ke Indonesia. Saat menangkap Steve, polisi juga menemukan alat hisap kokain. Setelah penangkapan itu, Steve ditetapkan menjadi tersangka pelangaran Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Steve pun terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Argo mengatakan penyidik menduga Steve tidak mengonsumsi kokain seorang diri, tapi bersama rekan-rekannya. Sebab, pria itu mengaku sudah menggunakan kokain sejak tahun 2008. “Tidak mungkin dia sendirian, pasti awalnya dari teman. Siapa temannya, itu yang sedang kita dalami. Penyidik sedang bekerja,” kata Argo. Dalam penyidikan kasus ini, menurut Argo, penyidik juga sedang mencari bukti soal kemungkinan ada sisa kokain milik Steve yang dijual kembali ke orang lain.

Tags :
Kategori :

Terkait