Kasus Suap Bakamla, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Jumat 28-12-2018,22:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Berlahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan titik terang terkait kasus dugaan suap pengadaan dan penganggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Kamis (27/12) komisi antirasuah itu menetapkan Manager Director PT Rohde Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seorang tersangka. Erwin diduga membantu Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansah dengan menjadi perantara pemberian suap kepada Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.\"Modusnya, Erwin mengirimkan nomor rekening yang digunakan untuk menerima suap, serta bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun,\" terang Febri Diansyah kepada wartawan. Diduga, jumlah dana suap yang diterima Fayakhun dari Fahmi sebesar USD911.480 (setara Rp1,2 miliar). Uang itu dikirim dalam empat tahap melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Tiongkok. \"Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN-P 2016 sebesar Rp1,5 triliun,\" tukas Febri. Peran Fayakhun sendiri yakni mengawal agar pengusulan APBN-P Bakamla RI disetujui DPR. Sementara, Erwin membantu pemberian suap tersebut lantaran akan ada penganggaran satelit monitoring (Satmon) yang akan dibeli perusahaannya, PT Rhode Schwarz Indonesia. Atas perbuatannya, Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Koreupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyesalkan terjadinya korupsi dalam pembahasan dan alokasi anggaran yang melibatkan anggota DPR, penyelenggara negara, dan pihak swasta. Kata dia, hal-hal seperti ini seharusnya dapat dihentikan. \"Karena dikhawatirkan akan tercipta efek domino korupsi di tahap berikutnya,\" tegasnya ketika dihubungi Fajar Indonesia Network (FIN). Untuk diketahui, dalam perkara sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis bersalah keenam tersangka yang ditetapkan KPK terkait pengadaan satmon di Bakamla RI pada APBN-P 2016. Keenam tersangka tersebut yaitu tiga pihak swasta masing-masing Fahmi Damawansah (penjara dua tahun delapan bulan dan denda Rp150 juta), Hardy Stefanus (penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta), dan M Adami Okta (penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta). Selain itu Deputi Bidang Informasi dan Kerja Sama Bakamla RI Eko Susilo Hadi (penjara empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta), Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI Nofel Hasan (penjara empat tahun dan denda Rp200 juta).Dan terakhir Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi divonis penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun. (riz/fin/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait