Andi Arief Sebut Rumah Digeruduk Polisi, Polda Lampung: Tidak Ada Penindakan Hanya Bersilaturahmi

Jumat 04-01-2019,20:39 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Politisi Partai Demokrat mengaku rumahnya yang berada di Lampung digeruduk oleh dua mobil kepolisian. Dilansir oleh radarcirebon.com, hal itu dituliskan Andi Arief melalui Twitter miliknya, @AndiArief__, Jumat (4/1/2019). Ia mengatakan ada dua mobil Polda yang mengaku dari Cyber mendatangi rumahnya. https://twitter.com/AndiArief__/status/1081042541133230080?s=19 Politisi Demokrat ini pun meminta bantuan pada Kapolri agar tidak melakukan hal tersebut. Andi Arief mengatakan dirinya akan bersedia hadir apabila dipanggil oleh pihak kepolisian. Selain pada Kapolri, Andi Arief juga menuliskan dirinya meminta bantuan pada Presiden. https://twitter.com/AndiArief__/status/1081043444577984512?s=19 https://twitter.com/AndiArief__/status/1081045632138149888?s=19 Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih menegaskan tidak ada penindakan di kediaman Andi Arief di Lampung. https://twitter.com/humaspoldalpg/status/1081151426116636672?s=19 Menurut Sulistyaningsih, pihaknya hanya mendatangi rumah Yulizal di Kota Sepang Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung dengan tujuan untuk bersilaturahmi. \"Kami tekankan tidak ada penindakan yang dilakukan Polda Lampung ataupun Mabes Polri di kediaman Andi Arief,\" kata Sulistyaningsih, Jumat (4/1/2019). Dia menerangkan, kediaman Yurizal sebelumnya merupakan rumah Andi Arief yang telah dijual sejak tahun 2014. Sementara itu, kediaman orang tua Andi Arief di Kelurahan Enggal beberapa kali didatangi wartawan. Diberitakan sebelumnya, nama Andi Arief kembali menjadi polemik setelah dirinya menuliskan soal hoaks 7 kontainer surat suara telah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019). Baca: Kontroversi Cuitan Andi Arief: 7 Kontainer Surat Suara? Saat ini, Polisi menganalisa kicauan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief, yang diunggah melalui akun Twitter-nya, @AndiArief_. Twit tersebut mengenai kabar adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, penyidik tengah mengumpulkan fakta hukum untuk melakukan pemanggilan terhadap Andi Arief. “Kita tidak berasumsi-berasumsi. Tunggu dulu, semuanya ada mekanismenya, semua ada prosedurnya, dan di penyidikan ada managemen penyidikan. Jadi pentahapan-pentahapan dalam penyidikan itu merupakan SOP (standar operasi prosedur) dari penyidik,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019). Ketika ditanya apakah twit Andi Arief mengandung unsur pidana, Dedi tak menjawab tegas. Ia hanya mengatakan, penyidik akan menganalisis cuitan tersebut. “Ya nanti akan dianalisis. Kalau itu merupakan suatu kata atau diksi atau kalimat yang dirangkai itu bisa menggaduhkan di media sosial, tidak sesuai dengan fakta, ya tidak menutup kemungkinan (masuk unsur pidana). Akan digali dan didalami oleh penyidik,” tutur Dedi. Dedi mengatakan, cuitan Andi Arief akan dianalisa oleh tim siber Bareskrim Polri. “Cuitannya nanti kalo dinyatakan perlu bagiannya sama tim Siber (Bareskrim Polri) akan melanjutkan. Apakah cuitan itu betul, Apakah cuitan itu membawa agitasi, dan lain sebagainya. Nanti akan dianalisa oleh tim siber,” tutur Dedi. Dedi mengatakan, pihaknya juga masih menunggu laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Lebih konkretnya menunggu laporan (KPU), karena didukung fakta dan data KPU akan menyertakan itu fakta dan data-data yang dimiliki,” kata Dedi. Menurut Dedi, KPU sudah menjelaskan sampai dengan hari ini belum melakukan proses pencetakan surat suara. Sehingga, kata Dedi, sangat tidak logis bila isu adanya surat suara tercoblos disebarkan ke media sosial. “Seolah-olah sudah ada cetakan surat suara yang dilakukan oleh KPU, padahal itu belum dilakukan. Nanti kami akan mengklarifikasi dengan data dan fakta yang dimiliki KPU,” tutur Dedi. Pada kesempatan itu, Dedi juga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dan arif dalam menggunakan media sosial. Menurut Dedi, media sosial adalah area publik, di mana semua masyarakat Indonesia bisa langsung menerima, melihat, dan menganalisa. “Apakah diksi-diksi, narasi, foto, video, yang dikirim itu merupakan berita hoaks atau fakta. Karena jejak digital yang sudah dikirim oleh akun-akun tertentu kepada medsos itu bisa menjadi fakta hukum yang susah untuk dihapus,” kata Dedi. \"Oleh karena itu kami minta masyarakat untuk cerdas di dalam menggunakan medsos dan arif. Saring dulu sebelum sharing. Selalu kita minta apalagi di dalam pesta demokrasi, yang sifatnya hate speech, tolong dihindari. Apalagi yang sifatnya mengandung SARA,” sambung Dedi. Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp. Hoaks itu berupa rekaman suara seorang lelaki yang menyatakan: \"Ini sekarang ada 7 kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Dibuka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari Cina itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya.\" (*)    

Tags :
Kategori :

Terkait