JAKARTA - Penyebar hoax surat suara HY dan LS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan begitu, keterlibatan keduanya sudah dapat dipastikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (5/1). Lanjut Dedi, bahwa kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena kooperatif terhadap petugas. \"Ancaman hukuman untuk keduanya tiga tahun, sehingga tidak mengharuskan ditahan. Penyidik yang putuskan itu, tuturnya. Dirinya memaparkan keduanya diduga hanya menjadi penyebar informasi hoax bukan sebagai inisiator atau pembuat konten yang ada. Saat ini masih dirangkai, karena mereka hanya menyebarkan sehingga bagaimana mereka mendapat dari mana dan sebagainya. Sementara di tempat berbeda, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPM) Neta S. Pane menjelaskan bahwa ada hal yang perlu disadari bahwa penangkapan dua penyebar hoaks tersebut menunjukkan kejanggalan. Pasalnya, kata Neta, kedua orang yang ditangkap hanyalah rakyat kecil yang tidak memahami latar belakang yang dilakukan. \"Kedua penyebar hoax tersebut notabene merupakan orang kecil. Lalu, bagaimana dengan yang orang besar, seperti politikus dan lainnya,” ujarnya. Neta pun berharap lembaga Tribrata tersebut dapat berlaku adil dalam melakukan proses hukum layaknya kepada tokoh semacam Andi Arief yang juga dinilai turut menyebarkan hoax. “Jangan melakukan diskriminasi, dan tebang pilih. Siapapun orangnya bilamana melakukan kesalahan yang sama prosesnya juga harus sama dan adil,” tegasnya. Sebelumnya, hoax surat suara tercoblos ini membuat sejumlah pihak meradang. Ketua KPU Arief Budiman dan Mendagri Tjahjo Kumolo sampai mendatangi Bareskrim untuk meminta proses hukum terhadap produsen dan penyebar hoax. Muncul juga sejumlah laporan terhadap Andi Arief terkait penyebaran hoax tersebut. Hoax tersebut ditanggapi serius karena dinilai akan merusak demokrasi bahkan bisa menimbulkan kekacauan. (frs/fin)
Polri Harus Adil Ungkap Penyebar Hoax Surat Suara
Minggu 06-01-2019,10:14 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,07:22 WIB
Waspada! Ini 5 Penyakit yang Sering Muncul Setelah Lebaran, Jangan Dianggap Sepele
Senin 23-03-2026,04:20 WIB
Veda Ega Cetak Sejarah! Raih Podium Moto3 Brasil 2026, Indonesia Bangga
Senin 23-03-2026,05:26 WIB
9 Manafaat Jus Lidah Buaya untuk Kesehatan, dari Kulit Glowing hingga Detoks Alami
Senin 23-03-2026,04:11 WIB
Hasil MotoGP Brasil 2026: Bezzecchi Juara, Aprilia Cetak Sejarah 4 Kemenangan Beruntun
Senin 23-03-2026,04:30 WIB
Veda Ega Ukir Sejarah! Begini Pernyataan Usai Podium Moto3 Brasil 2026
Terkini
Selasa 24-03-2026,04:01 WIB
Hindari Macet Saat Arus Balik, Kemenhub Minta Pemudik Atur Jadwal Pulang
Senin 23-03-2026,22:01 WIB
Lebaran Penuh Berkah, Viking Dompyong Cirebon Bagikan Santunan dan Doorprize
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
WFA ASN Lebaran 2026 Berlaku! Simak Jadwal dan Ketentuan Lengkapnya
Senin 23-03-2026,20:34 WIB
Kapolres Cirebon Kota Pantau Arus Balik, Lalu Lintas Pantura dan Tol Palikanci Ramai Lancar
Senin 23-03-2026,20:00 WIB