Sofi Resmi Tersangka

Kamis 23-09-2010,07:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN – Status hukum Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pembangunan, Sofiani terjawab sudah. Kepala Seksi Pidana Khusus, Edi Winarto SH MH mengatakan, status hukum Sofiani saat ini telah resmi menjadi tersangka. Sofi diindikasikan turut terlibat melakukan korupsi PD Pembangunan bersama Ismu Widodo dan Martono (DPO). “Status hukum Sofi ya sudah tersangka,” ujarnya, Selasa (21/9). Menurutnya, dugaan keterlibatan Sofi adalah atas surat yang telah diterbitkannya, terkait tanah di Blok Siwodi yang kini menjadi sengketa. Dalam surat tersebut, Sofi menyatakan tanah milik PD itu tidak keberatan untuk disertifikatkan. Padahal, pengeluaran surat seperti itu bukan kewenangan direktur, melainkan direktur utama. Sebagai usulan kepada walikota dalam proses pelepasan tanah milik PD. “Surat itu sudah ada di kita. Seharusnya kewenangan direktur utama, Eman, bukan Sofiani sebagai direktur,” jelasnya kepada koran ini saat ditemu di masjid Kejaksaan Negeri Cirebon. Edi pun membenarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri HR Arie Arifin Bratakusumah SH MH yang mengatakan bahwa proses pemeriksaan saksi-saksi telah dimulai. Saat ini surat panggilan sebagai saksi telah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait. Di tahap awal ini kebanyakan saksi yang dipanggil berasal dari PD Pembangunan. Adapun pemeriksaan tersangka dilakukan terakhir. “Kami sudah kirim surat panggilannya. Dan hari Kamis besok pemeriksaan saksi-saksi mulai berjalan. Kalau mau memantau silakan saja, kami selalu terbuka,” ungkapnya. Terpisah, Penasehat Hukum Sofiani, Yunasril Yuzar masih yakin kliennya belum berstatus tersangka. Karena sepengetahuannya, saat ini proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan adalah pemanggilan saksi-saksi. Tapi, jika status Sofi telah ditetapkan sebagai tersangka, menjadi pertanyaan dasar apa yang digunakan. Karena tidak bisa menggunakan berkas yang sama dengan Ismu Widodo. KUHAP, lanjut Yunasril, juga mengatur seseorang tidak dapat dijadikan tersangka atas dasar keterangannya yang bebas dan tidak tertekan. Dan perlu diingat, masih tertera di KUHAP pasal 185, bahwa hakim dalam menilai harus benar, jujur dan obyektif. “Dugaan apa? Dia (Sofi) melakukan apa? Dia ada di BAP Ismu, apa dari keterangan di pengadilan, sehingga keluar penetapan majelis hakim? Kedua-duanya itu tidak bisa dijadikan dasar,” ungkapnya penasaran. Termasuk, kata dia, kemungkinan terjerat atas keterangan Sofi soal kuitansi penjualan tanah, itu harus dibuktikan. Karena tanah yang dimaksud bukan tanah yang bersengketa, melainkan tanah yang lainnya. Mestinya diklarifikasi terlebih dulu perihal pihak ketiga yang namanya tercantum dalam kuitansi tersebut. Namun dirinya tidak menampik status seseorang sudah menjadi tersangka manakala sudah memasuki proses penyidikan. “Tapi sekarang kenapa baru saksi yang dipanggil? Kenapa tidak ditahan saja sekalian. Kemudian langsung dibuat dakwaan, tidak perlu lagi penyelidikan dan penyidikan. Kalau begini caranya, jangan-jangan Ismu mau bebas, Sofi yang jadi korban. Masyarakat harus jeli menyikapi ini,” ungkapnya kepada Radar di Gedung Pengadilan Negeri. (hen)

Tags :
Kategori :

Terkait