CIREBON-Peredaran minuman beralkohol di Kota Cirebon cukup tinggi. Hal tersebut bisa terlihat dari data yang tercatat dalam data putusan sidang dari tahun 2014 hingga 2018. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs Buntoro Tirto AP mengatakan, jumlah pelanggar perda mihol didominasi laki-laki.
Di tahun 2014, tiga orang laki-laki pelanggar perda. Mereka kedapatan mengedarkan atau menjual minuman beralkohol (mihol). Ketiga orang pelanggar perda tersebut dikenakan putusan denda sebanyak Rp7,5 juta.
Di tahun 2015 tercatat ada sebanyak 16 orang yang terdiri dari enam orang pelanggar perda mihol perempuan dan 10 orang laki-laki. Mereka dikenakan denda dengan total Rp49,1 juta. \"Semua pelanggar perda, itu juga dikenakan putusan denda. Itu masuk ke kas negara,” ujar Buntoro kepada Radar Cirebon.
Pelanggar Perda Mihol Dominan Laki-laki
Rabu 09-01-2019,16:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :