Pelanggar Perda Mihol Dominan Laki-laki

Rabu 09-01-2019,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Peredaran minuman beralkohol di Kota Cirebon cukup tinggi. Hal tersebut bisa terlihat dari data yang tercatat dalam data putusan sidang dari tahun 2014 hingga 2018.  Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs Buntoro Tirto AP mengatakan, jumlah pelanggar perda mihol didominasi laki-laki. Di tahun 2014, tiga orang laki-laki pelanggar perda. Mereka kedapatan mengedarkan atau menjual minuman beralkohol (mihol). Ketiga orang pelanggar perda tersebut dikenakan putusan denda sebanyak Rp7,5 juta. Di tahun 2015 tercatat ada sebanyak 16 orang yang terdiri dari enam orang pelanggar perda mihol perempuan dan 10 orang laki-laki. Mereka dikenakan denda dengan total Rp49,1 juta. \"Semua pelanggar perda, itu juga dikenakan putusan denda. Itu masuk ke kas negara,” ujar Buntoro kepada Radar Cirebon. Di tahun 2016 sebanyak 17 orang tercatat sebagai pelanggar perda. Terdiri atas dua orang perempuan dan 15 laki-laki. Mereka juga diberikan putusan denda senilai Rp69 juta dari barang bukti berupa mihol, ciu, minuman oplosan dan tuak yang diberi putusan denda sebanyak Rp99,250 juta. Sedangkan di tahun 2018 sebanyak 8 orang pelanggar perda yang terdiri dari dua perempuan dan enam laki-laki. Delapan orang tersebut diberi putusan denda Rp9,4 juta. Total keseluruhan denda yang seluruhnya masuk kas negara ada sebanyak Rp234,450,000. Di tahun 2016 memang menjadi tahun panen barang bukti. Namun untuk kategori jumlah pelanggar perda mihol terbanyak terjadi di tahun 2017. Hal tersebut bisa dilihat dari data yang tercatat dalam Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP. Jumlah pelanggar di tahun 2017 sebanyak 24 orang terdiri dari tujuh perempuan dan 17 laki-laki. Dengan jumlah total putusan denda terbanyak dalam kurun waktu empat tahun kebelakang sebanyak Rp99,250 juta. Menyoal tingginya pelanggaran ini, Buntoro menekankan bahwa Satpol PP masih terus bergerak. Terutama melakukan operasi dan penyitaan barang bukti. Untuk penjual yang bolak-balik disidang, juga dijatuhi hukuman lebih berat. Dengan harapan mereka kapok melakukan pelanggaran. Sekaligus, ini juga jadi peringatan untuk masyarakat. (myg)

Tags :
Kategori :

Terkait