KUNINGAN-Petugas Polres Kuningan mengamankan SM (48) warga Desa Partawangunan, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, karena menjual minuman keras jenis ciu, belum lama ini. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengatakan, penangkapan SM berdasarkan informasi warga yang mengetahui aktivitas tersangka yang kerap menjual minuman keras di rumahnya. Dalam penangkan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti delapan botol ciu siap edar dalam kemasan botol air mineral. \"Penjualan miras jenis ciu ini berbeda dengan kasus miras bermerek. Karena jenis minuman ini hasil racikan sendiri yang apabila dikonsumsi berisiko bagi peminumnya. Oleh karena itu, penjual miras jenis ciu kami lakukan penahanan,\" ungkapnya didampingi Kanit Tipiter Iptu Mugiono kepada Radar Kuningan. Dari keterangan tersangka SM, kata Syahroni, dia mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Ciledug, Kabupaten Cirebon. SM menjual minuman keras hasil racikan tersebut dengan harga Rp25.000 perbotol. \"Harga tersebut jauh lebih murah dibanding minuman keras pabrikan. Namun kita tidak tahu kandungan dan bahayanya seperti apa. Jangan sampai minuman keras tersebut dikonsumsi oleh warga dan akibatnya keracunan dan memakan korban, bisa berabe,\" ungkap Syahroni. Atas perbuatan tersebut, kata Syahroni, tersangka SM kini ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. SM pun dijerat dengan Pasal 110 UU Perdagangan No. 7/2007 jo Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Pengungkapan peredaran minuman keras racikan tersebut, kata Syahroni, merupakan salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam mewujudkan Kabupaten Kuningan bebas miras dan narkoba. Pihaknya pun akan terus memantau peredaran miras di Kabupaten Kuningan, dan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pedagang yang menyediakan minuman haram tersebut. \"Ini komitmen Kapolres Kuningan untuk mewujudkan tahun 2019 ini Kabupaten Kuningan bebas miras dan narkoba. Oleh karena itu, setiap ada informasi dari masyarakat tentang keberadaan miras, akan langsung kami tindaklanjuti termasuk memperketat razia ke warung-warung dan toko termasuk tempat hiburan,\" kata Syahroni. Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Kuningan juga telah mengamankan ribuan botol minuman keras saat menjelang tahun baru dari beberapa toko dan tempat hiburan di Kabupaten Kuningan. Toko-toko tersebut pun kini tengah dalam pengawasan petugas untuk antisipasi kemungkinan mereka masih menjual barang haram yang dapat merusak mental generasi bangsa tersebut. (fik)
Jualan Ciu, Polisi Tangkap Warga Partawangunan, Tersangka Beli Ciu dari Ciledug Cirebon
Jumat 11-01-2019,14:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :