CIREBON-Proses jual beli antara pengusaha dan masyarakat di wilayah Losari terkait rencana pembangunan kawasan industri di wilayah itu, disebut tidak dilakukan dengan cara yang benar. Cara yang digunakan saat ini, berpotensi merugikan masyarakat dan mengulang persoalan polemik pengadaan lahan yang terjadi beberapa tahun lalu saat Wood Centre masuk ke Cirebon. Hal tersebut disampaikan Supirman, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon usai melakukan kunjungan kerja ke Desa Ambulu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu. Menurutnya, DPRD mendapati fakta proses jual beli ataupun pemberian uang muka yang dilakukan pihak terkait dilakukan tanpa kejelasan. “Ini akan sangat berpotensi merugikan para pemilik lahan. Jangan sampai kejadian seperti Wood Centre terjadi lagi di Cirebon. Para pemilik lahan saat ini diberikan uang muka tanpa ada kepastian kapan pelunasan akan dilakukan. Ini yang kami antisipasi agar tidak terjadi di Losari,” ujarnya. Saat kunjungan tersebut, menurut Supirman, DPRD tidak mendapati satupun dokumen jual beli yang dilakukan, baik secara perikatan perjanjian jual beli (PPJB) ataupun perjanjian jual beli (PJB). Sehingga dalam hal ini perlu dilakukan penertiban terkait prosesnya. “Harus beli secara aturan. Tidak boleh di bawah tangan dan harus terbuka. Harus tertuang dalam dokumen, dibeli berapa, dibayar berapa. Sisanya kapan, kalau tidak menyelesaikan kewajibannya akan gugur uang muka itu. Ini yang tidak kita temukan dalam kunjungan kemarin,” imbuhnya. Selain itu, menurut Supirman, saat ini Pemkab Cirebon sudah mengeluarkan fatwa untuk kawasan tersebut seluas 500 hektare. Namun yang harus diingat, fatwa bukanlah izin, melainkan pintu masuk untuk menempuh izin-izin terkait yang dibutuhkan. “Fatwa itu isinya boleh untuk usaha industri. Tapi bukan izin. Ini hanya pintu masuk, masih jauh. Masih harus menempuh rekomendasi dan izin-izin lainnya yang dibutuhkan juga,” jelasnya. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait untuk rapat bersama DPRD dari mulai perwakilan Pemdes, Kecamatan, pemilik lahan dan PT Kings sendiri agar proses yang dilakukan sesuai aturan dan terang-benderang. “Akan kita agendakan pemanggilan. Jadwalnya nanti lagi disusun. Kalau harapan kami secepatnya. Kita akan pertemukan para pihak agar terang benderang dan transparan. Saya tidak mau seperti proses dulu ketika Wood Centre masuk ke Cirebon. Proses pembebasannya menurut informasi masih meninggalkan persoalan,” bebernya. Belum jelasnya pembagian wilayah dalam Perda RTRW menurut Supirman, harus dijadikan pihak eksekutif sebagai dorongan atau pelecut agar segera menyerahkan draft rencana detail tata ruang (RDTR). Hal ini dirasa sangat penting agar ada kepastian, baik bagi para calon investor ataupun pihak-pihak lainnya di Kabupaten Cirebon. “Sampai saat ini belum ada pengajuan untuk draft RDTR dari eksekutif. Kemarin sempat ada untuk wilayah Sumber dan Plumbon. Tapi ditarik lagi oleh mereka. Kalau belum masuk, bagaimana kita mau targetkan selesai kapan. Tapi saya yakin kalau masuk tahun ini, saya optimis di tahun ini juga bisa diselesaikan,” paparnya. Supirman pun menyebut, pengembangan kawasan industri diharapkan bisa melihat dan mengangkat potensi yang ada di wilayah tersebut. Ia pun mencontohkan jika wilayah Losari potensi kuatnya adalah kelautan, maka idealnya industri yang dikembangkan adalah industri untuk sektor kelautan. “Mekanismenya juga kan tidak harus jual beli. Bisa saja seperti di Bali. Sistem yang digunakan sewa-menyewa. Karena skema ini aman untuk masyarakat. Dan masyarakat juga akan timbul rasa memiliki dan menjaga,” kilahnya. Sementara itu, Tokoh Nelayan Desa Ambulu Samsurudin kepada Radar Cirebon mengaku, saat ini masyarakat di wilayahnya terbagi. Sebagian setuju dengan pembebasan lahan dan sebagian lagi menolak karena industri dipandang bakal menghapus kearifan lokal di wilayah tersebut. “Kalau saya tetap menolak. Karena bagaimana pun, kami di sini yang akan merasakan dampaknya. Memang ada yang setuju seperti para pemilik lahan, tapi juga harus dilihat bahwa nanti yang terkena dampak tidak hanya yang punya lahan, tapi kami yang tidak punya bakal terdampak,” ungkapnya. Dalam pertemuan dengan anggota DPRD kemarin, Samsurudin juga meminta proses pengukuran dan proses jual beli yang ada ditunda untuk sementara waktu, karena hal tersebut meresahkan dan khawatir tidak kondusif karena saat ini, di tengah-tengah masyarakat terjadi pro dan kontra. “Kalau untuk pengukuran sudah seminggu terakhir diliburkan. Tidak ada lagi, mending dipending sementara waktu. Karena ada pro dan kontra, ini biar situasi juga kondusif,” pungkasnya. (dri)
Dokumen Tidak Jelas, Jual Beli Lahan Losari Berpotensi Rugikan Warga
Jumat 11-01-2019,20:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :