Usut Kasus Novel Baswedan, Kepolisian Bentuk Tim Khusus

Sabtu 12-01-2019,01:55 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Kepolisian mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan. Tim itu untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Kadiv Humas Mabes Irjen Pol Muhammad Iqbal membenarkan adanya surat tugas tersebut. “Benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM atas ranah Polri dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jumat (11/1/2019). Surat itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tertanggal 8 Januari 2019, dengan Nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019. Anggota tim terdiri dari 65 orang dari seperti pakar, anggota internal KPK dan Polri. Surat tugas berlaku selama enam bulan sejak 8 Januari sampai 7 Juli 2019. Beberapa orang yang tergabung dalam tim ini seperti mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua SETARA Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dan Komisioner Komnas HAM 2007-2012 Nur Kholis dan Ketua Komnas HAM 2007-2012 Ifdhal Kasim. Rekomendasi Komnas HAM ini pada tanggal 21 Desember 2018. Saat itu Komnas HAM menyerahkan hasil kerja tim pemantau kasus Novel Baswedan ke KPK dan juga merekomendasikan lembaga antirasuah itu untuk mengambil langkah hukum dalam penanganan perkara Novel. Sebagaimana diketahui, Penyidik KPK, Novel Baswedan mengalami penyerangan menggunakan air keras oleh orang tak dikenal sepulang dari shalat subuh pada Selasa, 11 April 2017 di Mesjid Al Ihsan di dekat rumahnya di Jl. Deposito RT 03 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Komnas HAM berpandangan bahwa Novel Baswedan sebagai penyidik KPK adalah juga pembela hak asasi manusia (human rights defender) yang telah bekerja untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai pembela HAM, Negara berkewajiban memberikan perlindungan efektif terhadap dirinya dan kerja-kerja yang dilakukan. Tindakan yang dialami Novel Baswedan,  menurut Komnas HAM, diduga direncanakan dan sistematis yang melibatkan beberapa pihak yang masih belum terungkap. Tindakan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai: (1) perencana, (2) pengintai, dan (3) pelaku kekerasan. Dalam peristiwa kekerasan yang dialami Novel Baswedan terdapat bukti permulaan cukup, berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM, diduga terjadi pelanggaran hak atas rasa aman, hak untuk diperlakukan sama di muka hukum dan hak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi sebagaimana dijamin di dalam Konstitusi dan undang-undang. Sampai saat ini, kejahatan yang dialami Novel Baswedan, belum terungkap dan belum ada satupun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Komnas HAM menyimpulkan bahwa Tim Polda bekerja terlalu lama. Lamanya proses pengungkapan diduga akibat dari kompleksitas permasalahan. Maka, untuk mempercepat upaya pengungkapan peristiwa penyerangan kepada Novel Baswedan dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia serta memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komnas HAM merekomendasikan pembentukan Tim Gabungan untuk mengungkap fakta peristiwa dan pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, yang terdiri dari Polri, KPK, tokoh masyarakat, pakar dan pihak lam yang dibutuhkan, serta memastikan Tim Gabungan tersebut dibentuk sesegera mungkin, bekerja cepat, efektif sesuai prosedur yang berlaku. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait