Nikita Mirzani Tak Takut Bayar Pajak Selebgram

Minggu 13-01-2019,07:07 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

SELEBRITI punya banyak cara untuk bisa mendapat penghasilan. Selain muncul di TV dan bekerja di dunia hiburan, mereka juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan melalui sosial media. Terlebih lagi semakin tingginya pengguna internet di Tanah Air menjadikan sosial media sebagai sarana promosi. Fenomena selebgram belakangan ini pun menjadi salah satu bisnis yang cukup menjanjikan. Bagaimana tidak para selebgram mendapat penghasilan melalui endorsement produk tertentu. Nah melihat tren ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengusulkan agar selebgram juga dikenai pajak, sama halnya selebriti lain yang mencari penghasilan di dunia hiburan. Hal itu lanjut ia demi menciptakan rasa keadilan. \"Kalau misalkan sekarang selebriti dikenakan aturan pajak itu kan di dunia nyata. Kalau perform di TV misalkan kena pajak di dunia maya harus dikenakan dong. Harus fair dong,\" kata Rudiantara, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/1). Selain sebagai aktris dan kerap muncul di acara reguler TV, Nikita Mirza juga kerap mempromosikan berbagai macam produk, mulai dari produk kecantikan hingga produk fashion. Ketika dimintai tanggapannya soal selebgram atau aktris yang melakukan promosi di sosial media, ia pribadi mengaku tidak masalah. \"Ya nggak masalah kalau bayarnya pajak mah, nggak usah takut. Kalau bayar pajaknya pada bener ngapain takut,\" ujar ibu tiga anak ini kepada Fajar Indonesia Network (FIN) (Radar Cirebon Group), Jumat (11/1). Dilanjutkan Niki, bahwa sejauh ini semenjak ia melakoni pekerjaan sampingan sebagai endorsement ia tak pernah ada masalah. \"Gak ada (masalah) so far good semua gak ada masalah,\" ujarnya. Ia mengetahui rencana pemerintah akan mengenakan pajak pada selebgram sejak beberapa tahun lalu. \"Itu bukannya sudah dari dulu yah? dari dulu dari semenjak teh Syahrini kalau gak salah, semenjak artis itu suka promosi di Instagram semua dicek-cekin deh,\" kata perempuan berambut pendek ini. Jikapun harus dikenakan pajak menurut Niki tidak ada masalah selama wajib pajaknya taat bayar pajak. Niki juga mengaku bahwa dirinya selalu taat membayar pajak. \"Tapi kalau bayar pajaknya bagus, rutin tidak ada keterlambatan sama sekali sih seharusnya gak usah takut kan. Kalau Niki kan orangnya taat pajak jadi gak ngaruh,\" lanjut Niki. Lebih jauh Niki menjelaskan bahwa dalam mempromosikan produk ia selalu mengutamakan keamanan agar konsumen tidak tertipu dengan produk yang ia endorse. Terutama produk kecantikan kata Niki harus ada BPOM. \"Iya (cek produk), khususnya produk kecantikan harus ada BPOM-nya pasti dia harus ngirimin, semua terus penjualannya bagaimana segala macam selebihnya sih aman. Karena kan yang harus didaftarin kan bisanya produk-produk kecantikan itu karena menyangkut dengan kesehatan kan,\" jelas perempuan 32 tahun ini. Kendati demikian tak semua produk yang diendorse Niki coba dan melihat hasilnya terlebih dulu. Ia pun tak ingin mencoba banyak produk di kulitnya karena takut ada masalah. \"Tergantung sih mba gak semuanya dicoba kalau semuanya dicoba muka ancur dong,\" imbuhnya. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah melacak dan menggali data-data para pengguna media sosial seperti Instagram dan lainnya untuk melihat kewajiban perpajakannya kepada negara. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan penggalian data informasi para pengguna media sosial sudah dilakukan sejak tahun lalu. Adapun kriteria-kriteria pengguna media sosial yang dipantau ketat oleh para fiskus pajak, salah satunya adalah yang kerap kali mengunggah foto-foto kekayaan di akun media sosialnya masing-masing. Otoritas pajak akan melihat dengan seksama, apakah apa yang ditonjolkan para wajib pajak di akun media sosialnya sesuai dengan laporan kewajiban perpajakannya yang memang selama ini harus dilaporkan kepada Ditjen Pajak. \"Penggalian data dari sosial media itu sudah dilakukan oleh para AR (account representative) dari dulu. Hanya saja penggalian itu baru dilakukan sendiri-sendiri, dan di analisa sendiri-sendiri,\" katanya. Saat ini, Ditjen Pajak telah memiliki sebuah sistem bernama social network analytics (SONETA) yang bisa menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).(dim/din/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait