Perwali Maman Beda dengan Asep

Kamis 04-04-2013,08:19 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Pengamat: Jangan Ribut soal Perwali, Audit Dulu Pajak Parkir LEMAHWUNGKUK– Persoalan audit pajak parkir ternyata terus mengemuka. Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Drs Asep Dedi MSi menyebutkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pemeriksaan Pajak Daerah, termasuk di dalamnya mengatur audit pajak parkir, sudah ada dan tinggal dilaksanakan, disanggah oleh DPPKD. Sekretaris DPPKD Gatot Subroto SE MM mengatakan Perwali tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah belum rampung. Hal ini menguatkan pernyataan Kepala DPPKD Drs Maman Sukirman yang menyebutkan bahwa perwali itu masih dalam proses dan baru akan diberlakukan Mei mendatang. Dia menambahkan, pemeriksaan pajak daerah memerlukan kemampuan dan aturan khusus. Karena itu, perwali yang diagendakan selesai akhir April itu dapat menjadi juklak dan juknis bagi tim pemeriksa pajak dari DPPKD. Pria yang akrab disapa Gatsu itu menjelaskan, draf perwali yang dimaksud Maman Sukirman adalah tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah. Di mana, perwali tersebut berbeda dengan perwali yang dimaksud Asep Dedi. Saat ini, kata dia, tim perwali baru itu sedang merampungkan hal itu. Diagendakan, akhir April ini sudah bisa ditandatangani wali kota. “Terhitung 1 Mei, diharapkan kami sudah bisa memeriksa wajib pajak secara teknis dan detail. Payung hukumnya perwali tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah,” terang pria asli Ponorogo, Jawa Timur, itu. Selain menjadi dasar hukum, perwali itu akan menjadi bekal petugas pemeriksa pajak DPPKD dalam melakukan tugasnya. Gatsu mengakui, hingga saat ini belum ada petugas pemeriksa pajak daerah di DPPKD. “Kami baru akan memberikan pembekalan kepada sekitar 10 PNS agar bisa menjadi petugas pemeriksa,” terangnya kepada Radar, didampingi Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Andi Yuliarmiangsyah RAP MSi, kemarin. Bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DPPKD melakukan pembekalan ilmu pemeriksaan pajak kepada 10 PNS tersebut. Diakuinya, DPPKD belum memiliki petugas pemeriksa secara khusus. Pihaknya menyadari, perubahan dari pemungut kolektor menjadi pemeriksa membutuhkan bekal ilmu yang relevan. Karena itu, kata Gatsu, DPPKD menggandeng BPKP untuk memberikan pelatihan dan transfer keilmuan dalam hal pemeriksaan pajak. Sementara Andi Yuliarmiangsyah menambahkan, Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Pajak Daerah memang sudah ada sejak 16 Agustus 2012 lalu, termasuk pula turunannya. “Pajak daerah ada 10 jenis. Setiap jenis sudah ada perwalinya. Itu yang dimaksud Pak Asep Dedi (mantan kepala DPPKD, red),” ujar perempuan berkerudung itu. Di dalam Perda dan 10 Perwali jenis pajak tersebut, sambung dia, memang dicantumkan satu pasal ketentuan umum pemeriksaan pajak. Karena dirasa ketentuan pemeriksaan pajak itu masih umum, diperlukan perwali khusus tentang pemeriksaan pajak daerah. Saat ini, draf perwali pemeriksaan pajak daerah masih belum selesai. “Ini yang dimaksud Pak Maman Kirman (kepala DPPKD, red),” terangnya. Pembuatan perwali khusus merupakan saran dari BPKP. Awal Mei, ujar Yuli, SDM sudah siap melakukan pemeriksaan wajib pajak daerah yang saat ini mayoritas menggunakan self asesment (wajib pajak menghitung sendiri besaran pajaknya). Dijelaskan, dalam pasal 92 Perda No 3/2012 tentang Pajak Daerah hanya berbicara kewenangan pemeriksaan secara umum. Hal ini tidak cukup menjadi bekal teknis DPPKD dalam memeriksa pajak di lapangan. Terkait pembinaan SDM DPPKD pada era Asep Dedi, pembinaan BPKP saat itu terkait pemeriksaan umum dan belum fokus pada pemeriksaan pajak daerah. Diibaratkan, dokter umum bisa memeriksa kesehatan pasien. Namun, untuk sakit jantung dokter spesialis jantung lebih mengerti detailnya. Hal ini, sama dengan pemeriksaan pajak daerah. Yuli meyakini jika perwali tentang pemeriksaan pajak daerah itu sudah disahkan, optimalisasi pajak akan maksimal. Menurutnya, berdasarkan pengertian pemeriksaan dalam perda pajak daerah, pemeriksaan dimaksudkan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. Sementara itu, pengamat pemerintahan Agung Supirno mengatakan, rencana audit DPPKD terhadap semua wajib pajak daerah tak perlu mengandalkan perwali. Itu hanya akan memperlambat proses audit. “Bukankah tanpa perwali pun ada dinas terkait yang memang punya kewenangan melakukan investigasi atau audit. Bukankah kepala DPPKD selama ini sudah berpengalaman selama 10 tahun lebih menangani wajib pajak,” tanya Agung. Audit, kata alumnus Unswagati, mesti dilakukan secara progresif, dan bukan hanya pada titik parkir saja, tetapi semua lini seperti PBB dan mal-mal atau tempat usaha yang berpotensi untuk meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon. “Jadi jangan ribut soal perwali, sekarang audit dulu pajak parkir,” tegasnya. Sedangkan Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Cirebon (Kompec) Dedi Supriyatno mengatakan, DPPKD secepatnya menyelesaikan perwali tersebut. Jika sudah selesai, pemeriksaan terhadap wajib pajak harus pula maksimal. Sebab, tidak dipungkiri banyak kebocoran pajak daerah selama ini. Dalam skala nasional, kebocoran pajak sudah menjadi rahasia umum. \"Gayus Tambunan itu aktor pembocor pajak negara. sangat mungkin di daerah terjadi hal yang sama,\" ujarnya. Pengawasan terhadap DPPKD harus diperketat. Dedi dan masyarakat akan melihat perkembangan PAD dari 10 jenis pajak itu pada tahun depan. Jika perwali sudah ada tapi tidak mengalami peningkatan PAD dari 10 jenis pajak itu, hal ini akan menjadi catatan masyarakat. \"Sepanjang itu baik, kami dukung. Peraturan jangan disalahgunakan,\" pesannya. (ysf/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait