Camat Gempol Sudah Ajukan Pemberhentian PNS untuk Tersangka Penipuan

Senin 14-01-2019,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Ketika ditanya mengenai stafnya AR (42) yang tersandung kasus penggelapan dan penipuan dengan modus bisa menjadikan PNS, Camat Gempol H Imam Supriadi mengatakan, kalau hal tersebut bukan merupakan urusan dirinya. “Bukan urusan saya itu mah. Urusannya orang Klangenan yang melaporkan,” tukasnya. Dikatakan Imam, sebelum bertugas di Kantor Kecamatan Gempol, yang bersangkutan merupakan pegawai PD Pasar. Ia juga mengaku, tidak mengetahui secara pasti siapa AR karena tidak pernah bertemu secara langsung, dengan alasan AR sudah sekian lama mangkir dari tugas. “Nggak masuk-masuk. Saya sudah SP 1, SP 2 panggilan. Itukan dari PD Pasar sebelumnya, pindah ke kita,” ujarnya. Imam juga mengatakan, pemberhentian AR sudah diajukannya oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ketika ditanya bagaimana pengawasan agar hal tersebut tidak berulang kembali, dirinya hanya menjawab, akan melakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 53 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Pengawasan sudah ada PP 53. Buka aja PP 53 sudah ada tugasnya. Kewajiban sebagai pegawai apa. Kewajiban saya selaku pembina ya sudah membina. Kemudian dia (AR, red) nggak masuk-masuk saya sudah bikin SP 1 dan SP 2,” katanya. Lebih lanjut, Camat mengatakan, tidak mengetahui alasan secara pasti AR mangkir dari tugasnya. “(tidak tahu alasannya, red) orang tidak ketemu. Di rumah nggak ada, di kantor juga nggak ada. Yang jadi permasalahan, dia tidak masuk-masuk itu kelakuannya sendiri, dari dulu. Ya contoh masukin pegawai, ya dilaporkan kan begitu,” bebernya. Begitupun dengan kinerjanya selama bertugas di Kecamatan Gempol. “Ya gak masuk-masuk. Saya saja tidak tahu orangnya yang mana,” tutupnya. Diketahui sebelumnya, AR (42) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kecamatan Gempol terpaksa harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Klangenan. Pria asal Desa Cangkring, Kecamatan Plered itu tersandung kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bisa menjadikan PNS. Tidak tanggung-tanggung, aksi yang dilakukan AR ini, korbannya sampai mengalami kerugian Rp225 juta demi menebus menjadi PNS. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait