Satpol PP Inspeksi ke Lapangan Cek Perizinan Proyek-proyek di WTC

Senin 14-01-2019,19:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Satpol PP Kabupaten Cirebon memastikan Senin (14/1) hari ini, turun ke wilayah Kecamatan Mundu untuk memeriksa perizinan pelaksanaan pembangunan salah satu pabrik di Desa Waruduwur. Bahkan rencananya, selain ke Mundu, Satpol PP juga akan mendatangi sejumlah titik-titik lokasi pembangunan proyek milik swasta untuk memeriksa kelengkapan dokumennya. Hal tersebut disampaikan Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Cirebon Iwan Suroso kepada Radar Cirebon. Menurut Iwan, ada beberapa laporan dan pengaduan yang masuk ke Satpol PP, di antaranya lokasi pembangunan proyek milik swasta, baik yang ada di Mundu ataupun yang ada di Astanajapura. “Kita akan turun ke beberapa tempat, termasuk Mundu. Kita akan cek seberapa lengkap perizinan yang dimiliki pelaksana ataupun para pengusaha. Kalau membangun tentu harus lengkap izinnya,” ujarnya. Dikatakan Iwan, sudah menjadi tupoksi Satpol PP dalam melakukan penertiban hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran perda. Termasuk di dalamnya jika ada pihak atau pengusaha yang tidak melakukan investasi dengan tertib seperti melaksanakan pembangunan sebelum izin keluar. “Kita tidak tebang pilih. Semuanya kita lihat dan periksa. Kita minta juga masyarakat pro aktif dan ikut menjadi mata dan telinga Satpol PP. Silakan laporkan dan informasikan, pasti akan kita tindak lanjuti,” imbuhnya. Untuk lokasi proyek yang ada di Mundu, menurut Iwan, pengaduan terkait praktik pembangunan tersebut sudah masuk dan bakal segera ditindaklanjuti. “Laporannya sudah masuk. Rencananya, kita turun Senin depan. Kita akan klarifikasi kepada pihak pelaksana atau perusahaan terkait aduan dari masyarakat tersebut. Jadi, tahun ini sudah berizin atau belum kita tanya langsung. Kalau memang belum tempuh dulu perizinannya. Jangan ada pembangunan dulu,” ujarnya. Sebelumnya, Kuwu Desa Waruduwur Dedi Suhaedi SH saat dihubungi Radar Cirebon menuturkan, pihaknya hanya memberikan ruang antara para pihak untuk bermediasi di Balai Desa Waruduwur. Menurutnya, kewenangan untuk penindakan ataupun lain-lainnya, ada pada instansi terkait, yakni Satpol PP. Sehingga pihaknya menyerahkan proses tersebut pada aturan dan ketentuan yang berlaku. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait