Kasus Pengaturan Skor Liga 3: Satgas Anti-Mafia Sepak Bola Tetapkan 5 Tersangka Baru

Senin 14-01-2019,23:07 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Polisi menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pengaturan skor pada Liga 3 yang melibatkan Persibara Banjarnegara. Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Sepak Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan pengembangan kasus dari laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, ditetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan. “Berdasarkan pengembangan, penyidik sudah menetapkan tambahan lima tersangka yang namanya belum bisa kami sampaikan malam ini,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019). Kelima tersangka tambahan, lanjut dia, merupakan perangkat pertandingan saat Persibara Banjarnegara bertanding di Liga 3. Argo belum mau merinci status dan peran tersangka. Diketahui, Lasmi melaporkan upaya dugaan pengaturan pertandingan pada Desember 2018 lalu ke kepolisian. Saat ini Polri telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus pengaturan skor. Dengan lima 5 baru, total tersangka menjadi 10 orang. Kelima tersangka yang sudah diumumkan yakni mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri dan wasit futsal Anik Yuni Artikasari alias Tika. Kemudian wasit Nurul Safarid juga ditangkap Satgas Anti-Mafia Sepak Bola di Garut, Jawa Barat, Senin (7/1/2019). Ia merupakan wasit yang memimpin pertandingan klub Persibara melawan PS Pasuruan yang dimenangkan oleh Persibara dengan skor 2-0. Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Tags :
Kategori :

Terkait