Pesawat Kargo Dipaksa Mendarat Jet Tempur Indonesia, Begini Penjelasan Ethiopian Airlines,

Selasa 15-01-2019,22:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Pesawat kargo milik maskapai Ethiopian Airlines dipaksa mendarat di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Senin pagi (14/1). Dua jet tempur F-16 meminta pesawat tersebut turun lantaran pilotnya masuk ke wilayah udara Indonesia tanpa menyebutkan izin. Hanya butuh waktu 20 menit bagi TNI AU untuk memaksa pesawat jenis Boeing B 777F- ET-AVN itu mendarat di Batam. Baca: TNI AU Paksa Daratkan B 777 Ethiopian Airlines di Batam Pesawat Ethiopian Airlines yang melintas tanpa izin di wilayah udara Indonesia mengaku sedang menuju Singapura. Pesawat kargo itu membawa mesin pesawat yang akan diperbaiki. \"Pesawat tersebut terbang untuk mengantar mesin pesawat darurat ke Singapura untuk perawatan,\" kata maskapai Ethiopian Airlines dalam keterangannya yang diunggah akun Twitter resminya, Selasa (15/1/2019). Berdasarkan penjelasan Ethiopian Airlines, pesawat ET 3728 itu terbang dalam penerbangan tidak terjadwal dari Addis Ababa menuju Singapura. Saat melintasi wilayah udara Indonesia, pesawat itu dipaksa mendarat oleh TNI AU karena melintas tanpa izin. Sementara itu, Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjung Pinang, Mayor Lek Wardoyo mengatakan petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan masih memeriksa pesawat register ET-AVN tersebut. \"Pesawat masih kami tahan. Perkembangan saat ini masih dilaksanakan penyidikan oleh PPNS otoritas bandara, Kementerian Perhubungan,\" tuturnya. Ia menjelaskan, tugas TNI AU hanya sebatas menjaga kedaulatan udara NKRI, yakni dengan melakukan penurunan paksa atau \"force down\" pesawat Ethiopian Airlines yang tertangkap radar melanggar wilayah udara Indonesia, Senin. Seusai penurunan paksa, ia mengatakan TNI AU menyerahkan proses penyidikan kepada instansi terkait, termasuk di antaranya Bea dan Cukai serta Balai Karantina hingga petugas Kementerian Perhubungan. ”Nanti hasilnya akan dipublikasikan oleh PPNS. Apakah sudah masuk unsur pidana, atau melanggar kedaulatan. Putusannya dari PPNS,\" jelasnya. Lebih jauh dia menuturkan, pemeriksaan bisa memakan waktu lebih lama jika pihak maskapai tidak kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Pesawat kargo Ethiopian Airlines itu diketahui berangkat dari Addis Ababa, ibu kota Ethiopia dengan tujuan Hong Kong. Pesawat kemudian memasuki wilayah udara Indonesia tanpa bisa menyebutkan izin atau \"flight clearence\" (FC) setelah dihubungi oleh otoritas navigasi udara Indonesia (AirNav) melalui komunikasi radio. Pesawat yang melintas dari wilayah barat Pulau Sumatera, tepatnya di atas Pulau Nias, kemudian memasuki wilayah Riau dan Kepulauan Riau itu langsung diturunkan paksa TNI AU. Penurunan paksa dilakukan TNI AU dengan mengerahkan dua jet tempur F16 Fighting Falcon dari Skuadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait