DPRD Kabupaten Cirebon Tetapkan 17 Raperda dalam Propemperda Tahun 2019

Rabu 16-01-2019,06:06 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-DPRD Kabupaten Cirebon menetapkan 17 rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2019. Penetapan 17 raperda itu melalui rapat paripurna persetujuan dan penetapan propemperda, Selasa (15/1). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM menyampaikan, pada tahun 2018 ada 29 raperda, dan yang disahkan menjadi perda ada 11, sementara sisanya dimasukkan kembali ke propemperda tahun 2019 minus raperda LP2B. Sebab, eksekutif menarik raperda LP2B. \"Sisa raperda tahun 2018 ada 18, yakni 7 raperda inisiatif DPRD dan sisanya inisiatif eksekutif,\" tururnya. Menurut dia, raperda yang disahkan menjadi perda sepanjang tahun 2018 diantaranya, perda penggabungan PD BPR, perubahan perda nomor 17 tahun 2011 tentang RTRW, pertanggungjawaban APBD tahun 2017. Selanjutnya, perda retribusi jasa umum dan jasa usaha, dan penyelenggaraan pemerintahan berbasis komunikasi dan informasi serta pengelolaan investasi. Sedangkan, raperda yang belum disahkan diantaranya, raperda penyelenggaraan perizinan terpadu, promosi dan pengisian PNS dalam jabatan fungsional, struktural dan JPT. Kemudian, program membaca dan belajar agama, pemakaman umum, disabilitas, perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan, pengelolaan barang milik daerah, tata ruang wilayah Sumber, pembentukan dinas penanggulangan bencana dan Damkar. \"Dari sejumlah raperda yang belum disahkan, Bapemperda dan tim eksekutif menyepakati menarik 8 raperda. Dua raperda DPRD dan enam raperda eksekutif. Sisanya masuk ke Propemperda tahun 2019,\" terang politisi PKB itu. Lebih lanjut Yuningsih mengatakan, untuk raperda yang ditarik oleh eksekutif seperti raperda gemar membaca dan belajar agama, disabilitas, perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B), RDTR Sumber, kawasan startegis dan penggabungan dinas bencana dan damkar. \"Pencabutan raperda dilakukan atas beberapa pertimbangan. Seperti kesiapan bahan dan pengkajian lebih mendalam,\" tuturnya. Dia menyampaikan, di tahun 2019 ini ada 17 raperda, 5 inisiatif DPRD dan 12 inisiatif eksekutif. Di tempat yang sama, Pejabat Bupati Cirebon Dr Ir Dicky Saromi MSc mengapresiasi atas capaian DPRD. Sebab, dalam setahun bisa mengesahkan 11 raperda menjadi perda ini patut diapresiasi. Karena satu bulan satu perda dihasilkan, kemudian rapat paripurna satu bulan bisa tiga kali. “Menurut saya ini capaian luar biasa,\" jelasnya. Ia berharap raperda yang akan dibahas tahun ini bisa selesai, karena raperda ini untuk menjawab sejumlah persoalan daerah. \"Misalnya raperda penempatan pejabat ini sangat dibutuhkan, sekaligus untuk menjawab persoalan pengisian jabatan selama ini,\" tandasnya. Untuk raperda yang dicabut, pihaknya akan kembali mengkaji. Sehingga bisa kembali diusulkan dan dibahas. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait