Pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dibenarkan oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi menyatakan pembebasan Baasyir didasari oleh pertimbangan kemanusiaan. \"Yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau [Abu Bakar Baasyir] kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan,\" kata Jokowi setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Garut, Jawa Barat pada Jumat (18/1/2019) seperti dikutip Antara. Jokowi menjelaskan salah satu pertimbangan utama pembebasan Baasyir ialah karena kondisi kesehatan pendiri pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu terus menurun. Selain itu, kata dia, ada banyak pertimbangan lain dalam pembebasan Baasyir. Jokowi juga menyatakan keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir sudah melalui pertimbangan yang panjang, termasuk diskusi antara dia dengan Kapolri Tito Karnavian. \"Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri,\" kata Jokowi. \"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra,\" dia menambahkan. Abu Bakar Baasyir telah menjalani masa hukuman selama 9 tahun. Dia divonis dengan hukuman bui selama 15 tahun. Pria sepuh berusia 81 tahun itu kini ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Di sela-sela membesuk Baasyir pada hari ini, Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan pembebasan Baasyir sudah disetujui oleh Presiden Jokowi, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri. \"Ustaz Abu Bakar seorang ulama yang harus dihormati dan kebebasan beliau perintah dari Presiden Joko Widodo atas nama kemanusiaan karena kondisinya sudah uzur dan keadaannya sedang sakit yang memerlukan perhatian dari keluarga,\" kata Yusril di Lapas Gunung Sindur. Yusril mengatakan Baasyir akan bebas pada pekan depan usai mengurus administrasi di Lapas Gunung Sindur. \"Ustaz Abu Bakar Baasyir meminta tiga sampai lima hari untuk membereskan barang di dalam Lapas,\" ujar kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma\'ruf Amin tersebut. \"Minggu depan dipastikan sudah keluar, itu haknya beliau bebas dari masa tahanan, setelah ini saya lapor ke Presiden Joko Widodo bahwa beliau [Baasyir] menyetujui hal ini,\" tambah Yusril. Meskipun demikian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM belum menerima surat keputusan mengenai pembebasan Bakar Baasyir. \"Hingga saat ini kami belum terima surat apa pun,\" kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto, pada hari ini. Ade menjelaskan Baasyir memang sudah layak menerima pembebasan bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa pidananya. “Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustaz Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI,\" kata Ade. (*)
Ini Alasan Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir
Jumat 18-01-2019,21:36 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,23:29 WIB
Ingin Teras Rumah Jadi Lebih Estetik? Coba 7 Tanaman Outdoor Minimalis Hias yang Mudah Ditata
Jumat 23-10-2026,22:08 WIB
Tak Harus Punya Taman Luas, 7 Tanaman Outdoor Minimalis Hias Ini Cocok untuk Rumah Mungil
Sabtu 24-10-2026,09:00 WIB
Dua Wajah Baru Berpotensi Merapat, Timnas Indonesia Bidik 16 Besar dan Target Perempat Final Piala Asia 2027
Jumat 23-10-2026,22:51 WIB
Rumah Terkunci Ditinggal Berobat, Warga Megu Cilik Cirebon Syok Lihat Api Lahap Hunian
Terkini
Sabtu 24-10-2026,18:35 WIB
G-Shock GAC-2500 Lebih Ringan, GMC-2500 Lebih Mewah, Keduanya Punya Jarum Magnetik dan Ketahanan Air 20 Bar
Sabtu 24-10-2026,18:00 WIB
3 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Irit BBM, Cocok untuk Harian, Tahan Perjalanan Jauh, dan Anti Capek
Sabtu 24-10-2026,17:30 WIB
Media Vietnam Soroti Naturalisasi Pemain Indonesia: Ada Sosok Winger Jepang dan Striker Liga Rumania
Sabtu 24-10-2026,17:01 WIB
Stok Beras Indonesia Cetak Rekor 4,56 Juta Ton! Bagaimana Kondisi Harga dan Ketahanan Pangan Indonesia?
Sabtu 24-10-2026,16:32 WIB